Rabu, 03 Januari 2018

Palestina: Israel Langgar Hak Muslim di Hebron


    Wanita Palestina tengah berjalan di depan tembok beton yang memblokade kota Hebron, Tepi Barat.
Wanita Palestina tengah berjalan di depan tembok beton yang memblokade kota Hebron, Tepi Barat.


CB, HEBRON -- Menteri Urusan Agama Palestina, Yoused Id mengklaim Israel telah melanggar hak umat Islam di Masjid Ibrahim. Menurutnya, otoritas Israel melarang adzan sebanyak 645 kali sepanjang tahun 2017 di tempat yang dikenal Yahudi sebagai Makam para Patriark itu.

Id meminta organisasi internasional khususnya United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) untuk menekan Israel. Agar mereka tidak seenaknya menerapkan larangan di situs suci umat Islam.

Ini bukan pertama kalinya Otoritas Palestina (PA) meminta bantuan UNESCO. Pada Juni 2017, PA mendesak agar wilayah tersebut masuk dalam warisan budaya yang berada dalam bahaya. Karena Israel melanggar hak Muslim di sana.

Sebuah surat merinci pelanggaran Israel di sejumlah situs suci di Kota Tua Hebron dalam tiga tahun terakhir. Termasuk diantaranya penolakan Israel pada jamaah Muslim yang mau beribadah dan tidak ada perawatan di sana.

Pada Juni, 12 dari 21 anggota World Heritage Center mengakui bahwa Kota Tua Hebron dan Makam Patriark sebagai bagian dari wilayah Palestina. Keputusan ini kontroversial di kalangan politisi Israel.

Sebagai respons atas putusan, penduduk Yahudi di sana meminta Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menggelar rapat kabinet di wilayah Makam Patriark. Sebagai bentuk klaim bahwa wilayah itu terikat sejarah Israel.

Baik Muslim maupun Yahudi mengklaim area sebagai situs suci. PA mengklaimnya karena merupakan jejak kerajaan Mamluk dan Utsmaniyah. Sementara Israel mengatakan tempat itu dibangun di masa Kerajaan Roma oleh Raja Yahudi Herod.



Credit  REPUBLIKA.CO.ID