Jumat, 21 Juli 2017

Mobil Listrik Dapat Lampu Hijau dari Jokowi




Mobil Listrik Dapat Lampu Hijau dari Jokowi 
Colokan listrik di bodi mobil listrik Mitsubishi i-MiEV (Foto: Rengga Sancaya)


Jakarta - Mobil listrik mendapatkan lampu hijau dari pemerintah. Presiden Joko Widodo membuat instruksi tertulis yang isinya memerintahkan semua kementerian dan lembaga negara untuk mendukung pengembangan mobil listrik.

Sekarang pemerintah sedang menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendorong pengembangan mobil listrik.

"Pemerintah sekarang sedang merancang aturan untuk mobil listrik di Indonesia. Mungkin pakai Peraturan Presiden. Sudah ada instruksi tertulis dari Bapak Presiden bahwa pemerintah akan mendukung pengembangan mobil listrik," kata Jonan saat ditemui di sela-sela acara GE: Powering Indonesia di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Draft Perpres pengembangan mobil listrik itu sedang dibahas Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

"Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) juga beberapa kali diskusi dengan saya bagaimana menunjang lingkungan yang lebih hijau. Kita lagi buat draft, sedang dibicarakan di tim yang terdiri dari Kemenperin, Kemenkeu, dan ESDM," papar Jonan.

Perpres ditargetkan bisa segera keluar tahun ini. "Ini lagi di-draft, kita susun dulu, sudah hampir final, nanti kami konsultasikan ke Pak Presiden. Bisa tahun ini," ucapnya.

Pengembangan mobil listrik dinilai mendesak oleh Jonan karena kemajuan teknologinya begitu pesat. Dalam waktu tak lama lagi, mobil listrik akan menguasai jalan raya menggantikan mobil-mobil konvensional.

Indonesia harus mengantisipasi ini agar tak tertinggal."Perubahan akan datang cepat. Ini isu besar sekarang, semua negara berlomba membuat mobil listrik," ujarnya.

Aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) disiapkan supaya pengembangan mobil listrik tidak hanya jadi wacana. Bagaimana isi Perpres yang akan diterbitkan? Jonan membeberkan, Perpres akan memberikan berbagai dukungan untuk pengembangan mobil listrik, salah satunya dari sisi perpajakan.

"Salah satunya dalam masalah perpajakan," kata Jonan.

Ia menjelaskan, pajak untuk mobil listrik akan dibuat rendah supaya harganya kompetitif, bisa bersaing dengan mobil-mobil konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Kalau mobil listrik tak diberi insentif pajak, Jonan melanjutkan, harganya akan lebih mahal dibanding mobil konvensional, tentu masyarakat enggan membelinya.

"Kalau mobil listrik kayak Tesla, masuk Indonesia dengan kebijakan fiskal sama kayak sekarang harganya Rp 2 miliar, ya enggak ada yang beli. Ini coba kita bahas," tukas dia.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga pernah mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun insentif pajak bagi kendaraan rendah emisi (Low Cost Emission Vehicle/LCEV), termasuk mobil listrik. Semakin rendah emisinya, makin kecil pajaknya.

"Ini kami sedang membahas insentifnya dengan BKF. Dengan insentif, kita dorong industrinya. Pelaku industri berharap yang paling tinggi insentifnya adalah yang paling rendah emisinya," kata Dirjen ILMATE Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan.

Sekarang pajak kendaraan ditentukan berdasarkan cc (kapasitas mesin) dan klasifikasi kendaraan (untuk penumpang, niaga, dan lain-lain). "Ini perlu kita restrukturisasi jadi berdasarkan emisi supaya mencerminkan perkembangan teknologi," ujar Putu.

Mobil listrik yang tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan tidak menghasilkan asap karbon dioksida akan mendapat insentif paling tinggi.

"Sebagai gambaran, mobil listrik akan mendapat insentif paling besar," Putu membeberkan.

Dengan adanya insentif ini, Putu berharap investor mau masuk dan memproduksi mobil listrik di dalam negeri. "Tanpa insentif, enggak ada yang mau. Investor banyak yang berminat (bikin mobil listrik), tapi mereka pasti tanya, insentifnya apa kalau mereka bangun pabrik di sini," ia menuturkan.

Menurut Putu, mobil listrik bisa cepat berkembang, industri otomotif yang sudah ada di Indonesia tinggal menambah 1 line produksi saja untuk mesin listrik. Asalkan insentif cukup menarik, industri otomotif di Indonesia pasti mau memproduksi mobil listrik.

"Target kita bisa berkembang secepatnya. Industri yang sudah ada tinggal menambah 1 line produksi untuk mesin listrik, sekarang kan pakainya motor bakar. Bodi, ban, transmisi, suku cadangnya hampir sama saja (antara mobil listrik dan konvensional)," tutupnya.




Credit  oto.detik.com

RI Ingin Kembangkan Mobil Listrik, Struktur Perpajakan Kendaraan Dibenahi


Jakarta - Rencana pengembangan mobil listrik kembali mencuat setelah Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait hal itu. Sama dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian (kemenperin) juga berencana untuk melakukan pengembangan industri mobil listrik.

Kemenperin menyatakan, untuk dapat mengembangkan industri mobil listrik maka pemerintah perlu mengkaji kembali struktur perpajakan kendaraan yang saat ini berlaku.

"Kalau pakai perpajakan yang sekarang kan kendaraan itu jadi mahal. Karena struktur perpajakan kendaraan sekarang itu mengacu pada jenis, kalau sedan beda pajaknya dengan MPV, kalau penggerak 2 roda sama 4 roda pajaknya beda sama yang lain," kata Dirjen ILMATE Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan kepada detikFinance, Sabtu (15/7/2017).

Dengan struktur perpajakan kendaraan yang ada saat ini, kata Putu, industri-industri kendaraan kurang tertarik untuk memproduksi mobil listrik.

Putu mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pengkajian terhadap struktur perpajakan yang baru, untuk dapat menarik minat industri kendaraan mengembangkan mobil listrik, atau kendaraan beremisi rendah. Hal itu pun juga tengah dibahas bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.

"Supaya investor tertarik untuk mengembangkan kendaraan yang rendah emisi, termasuk mobil listrik, maka struktur perpajakan kendaraan bermotor ini musti dirubah, musti disesuaikan. Jadi sekarang kami sedang membahas ini bersama BKF dari Kemenkeu, supaya bisa disahlan oleh Kemenkeu dengan struktur perpajakan yang berbeda.

"Jadi Struktur perpajakan itu merupakan insentif, jadi kendaraan yang emisinya rendah, pajaknya lebih rendah. Sehingga nanti yang paling rendah pajaknya kan mobil listrik, karena mobil listrik kan ada emisi," tukasnya.



Credit  finance.detik.com