Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad,
menyatakan tidak tahu menahu soal lobi-lobi pemerintah Indonesia untuk
membebaskan Siti Aisyah dari kasus pembunuhan Kim Jong-nam. (REUTERS/Lai
Seng Sin)
Jakarta, CB -- Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, menyatakan tidak tahu menahu soal lobi-lobi pemerintah Indonesia untuk membebaskan Siti Aisyah dari kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Menurut dia, pembebasan Siti sudah sesuai aturan hukum.
"Saya tidak punya informasi. Keputusan ini dibuat oleh pengadilan. Dia (Siti) sempat diadili dan kemudian tuntutannya dicabut. Jadi itu proses yang sesuai aturan hukum. Saya tidak tahu detilnya, tetapi jaksa penuntut umum bisa mencabut tuntutan tidak secara keseluruhan," kata Mahathir dalam jumpa pers di Parlemen Malaysia, seperti dilansir The Straits Times, Selasa (12/3).
Keputusan Pengadilan Tinggi Shah Alam membebaskan Siti menimbulkan pertanyaan di Malaysia. Utamanya soal dugaan intervensi Indonesia dalam proses hukum yang berlaku di Negeri Jiran.
Apalagi saat ini salah satu terdakwa dalam kasus itu, Doan Thi Huang asal Vietnam, juga masih menjalani persidangan. Akan tetapi, Mahathir menyatakan proses pembebasan Siti memang sesuai aturan, dan bukan karena intervensi.
"Saya tidak punya informasi. Keputusan ini dibuat oleh pengadilan. Dia (Siti) sempat diadili dan kemudian tuntutannya dicabut. Jadi itu proses yang sesuai aturan hukum. Saya tidak tahu detilnya, tetapi jaksa penuntut umum bisa mencabut tuntutan tidak secara keseluruhan," kata Mahathir dalam jumpa pers di Parlemen Malaysia, seperti dilansir The Straits Times, Selasa (12/3).
Keputusan Pengadilan Tinggi Shah Alam membebaskan Siti menimbulkan pertanyaan di Malaysia. Utamanya soal dugaan intervensi Indonesia dalam proses hukum yang berlaku di Negeri Jiran.
Apalagi saat ini salah satu terdakwa dalam kasus itu, Doan Thi Huang asal Vietnam, juga masih menjalani persidangan. Akan tetapi, Mahathir menyatakan proses pembebasan Siti memang sesuai aturan, dan bukan karena intervensi.
"Memang ada aturan yang membolehkan untuk mencabut tuntutan. Itu yang
terjadi. Saya tidak tahu alasan rincinya," ujar Mahathir seperti
dilansir AFP.
Hal itu terungkap setelah korespondensi antara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, terungkap. Dalam suratnya, Yasonna memberikan tiga alasan supaya Tommy membebaskan Siti.
Yaitu perbuatan yang dilakukan Siti semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara, dan tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
Hal itu terungkap setelah korespondensi antara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, terungkap. Dalam suratnya, Yasonna memberikan tiga alasan supaya Tommy membebaskan Siti.
Yaitu perbuatan yang dilakukan Siti semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara, dan tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
Yasonna
juga mengatakan Siti telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali
dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Siti juga sama
sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya.
Tommy kemudian membalas surat Yasonna dan menyatakan sepakat menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).
Pernyataan Mahathir bertolak belakang dengan keterangan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Cahyo Rahadian Muhzar. Menurut dia, upaya lobi untuk membebaskan Siti dilakukan saat pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Mahathir pada 29 Juni 2018 di Bogor.
Proses lobi itu dilanjutkan dengan pertemuan antara Yasonna dengan Mahathir pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.
Siti dan Doan didakwa terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Mereka dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu, yang kemudian tewas di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Tommy kemudian membalas surat Yasonna dan menyatakan sepakat menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).
Pernyataan Mahathir bertolak belakang dengan keterangan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Cahyo Rahadian Muhzar. Menurut dia, upaya lobi untuk membebaskan Siti dilakukan saat pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Mahathir pada 29 Juni 2018 di Bogor.
Proses lobi itu dilanjutkan dengan pertemuan antara Yasonna dengan Mahathir pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.
Siti dan Doan didakwa terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Mereka dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu, yang kemudian tewas di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Keduanya terancam hukuman mati. Kini, tinggal Doan yang masih menjalani persidangan.
Credit cnnindonesia.com