Ilustrasi. (Anthony DELANOIX via Unsplash)
Jakarta, CB -- Dewan Perwakilan Amerika Serikat (AS) gagal untuk membatalkan rencana veto pertama Presiden Donald Trump. Kegagalan terjadi setelah dalam voting yang digelar Selasa (26/3), kubu Demokrat,
yang sebenarnya mengendalikan DPR AS, tidak mampu meraih dukungan penuh
dari Republik untuk mendapatkan dua per tiga suara yang diperlukan
untuk membatalkan veto Trump.
Demokrat hanya mampu mendapatkan dukungan 14 suara dari kubu Republik agar veto bisa dibatalkan. Kegagalan tersebut membuat rencana mereka membatalkan penetapan status 'darurat nasional' yang dilakukan Trump karena keinginannya untuk membangun tembok di perbatasan Meksiko tidak dipenuhi parlemen, kian sulit.
Dengan hasil perolehan suara 248 berbanding 181, Trump sekarang kemungkinan akan terus mencari cara agar dana US$5,7 miliar yang dibutuhkan untuk pembangunan tembok perbatasan AS dengan Meksiko bisa dipenuhi.
Namun, kekalahan tersebut tidak membuat Ketua DPR AS Nancy Pelosi surut. Ia berjanji anggota parlemen akan terus mencoba untuk memblokir langkah Trump melalui proses kongres reguler untuk mengalokasikan dana, serta meninjau deklarasi daruratnya lagi dalam waktu enam bulan dari sekarang.
Demokrat hanya mampu mendapatkan dukungan 14 suara dari kubu Republik agar veto bisa dibatalkan. Kegagalan tersebut membuat rencana mereka membatalkan penetapan status 'darurat nasional' yang dilakukan Trump karena keinginannya untuk membangun tembok di perbatasan Meksiko tidak dipenuhi parlemen, kian sulit.
Dengan hasil perolehan suara 248 berbanding 181, Trump sekarang kemungkinan akan terus mencari cara agar dana US$5,7 miliar yang dibutuhkan untuk pembangunan tembok perbatasan AS dengan Meksiko bisa dipenuhi.
Namun, kekalahan tersebut tidak membuat Ketua DPR AS Nancy Pelosi surut. Ia berjanji anggota parlemen akan terus mencoba untuk memblokir langkah Trump melalui proses kongres reguler untuk mengalokasikan dana, serta meninjau deklarasi daruratnya lagi dalam waktu enam bulan dari sekarang.
Pelosi berpendapat Trump telah melampaui wewenangnya. DPR merasa
legislatif memiliki kekuatan untuk mengontrol pengeluaran di bawah
Konstitusi AS.
"Karena kami bersumpah pada Konstitusi, bukan kepada presiden Amerika Serikat, "kata Pelosi seperti dikutip dari Reuters, Rabu (27/3).
Tetapi tuduhan Demokrat tersebut dibantah oleh Republik. Mereka menegaskan Trump telah bertindak secara hukum di bawah undang-undang 1976 yang dikenal sebagai Undang-Undang Keadaan Darurat Nasional
"Presiden memiliki wewenang untuk bertindak. Presiden menggunakan wewenang yang diberikan Kongres kepadanya," kata Perwakilan Republik Sam Graves.
"Karena kami bersumpah pada Konstitusi, bukan kepada presiden Amerika Serikat, "kata Pelosi seperti dikutip dari Reuters, Rabu (27/3).
Tetapi tuduhan Demokrat tersebut dibantah oleh Republik. Mereka menegaskan Trump telah bertindak secara hukum di bawah undang-undang 1976 yang dikenal sebagai Undang-Undang Keadaan Darurat Nasional
"Presiden memiliki wewenang untuk bertindak. Presiden menggunakan wewenang yang diberikan Kongres kepadanya," kata Perwakilan Republik Sam Graves.
Sebagai informasi Trump pada 15 Februari lalu mengumumkan keadaan
'darurat nasional' dalam upaya untuk meminta Kongres memindahkan dana
pembayar pajak untuk membangun tembok pembatas AS dengan Meksiko.
Status ditetapkan karena permintaan dana yang diajukannya untuk membangun tembok perbatasan antara AS dengan Meksiko tidak dipenuhi. Penetapan status itu pun dipermasalahkan tidak hanya oleh DPR AS, tapi juga negara bagian.
Koalisi 16 negara bagian AS bahkan menggugat penetapan tersebut ke pengadilan.
Status ditetapkan karena permintaan dana yang diajukannya untuk membangun tembok perbatasan antara AS dengan Meksiko tidak dipenuhi. Penetapan status itu pun dipermasalahkan tidak hanya oleh DPR AS, tapi juga negara bagian.
Koalisi 16 negara bagian AS bahkan menggugat penetapan tersebut ke pengadilan.
Credit cnnindonesia.com