BANDAR SERI BEGAWAN
- Pemerintah Brunei Darussalam akan memberlakukan hukum rajam sampai
mati bagi orang-orang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT)
mulai minggu depan. Hukum rajam adalah eksekusi dengan cara melempari
orang yang dinyatakan bersalah dengan batu.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) mendesak negara itu untuk membatalkan penerapan hukuman tersebut.
Brunei sejatinya ingin menerapkan eksekusi rajam dalam hukum pidana Syariat Islam-nya pada tahun 2014. Namun, penerapannya ditunda setelah menuai protes internasional, termasuk ancaman boikot terhadap Hotel Beverley Hills yang disebut-sebut dimiliki kerajaan itu.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) mendesak negara itu untuk membatalkan penerapan hukuman tersebut.
Brunei sejatinya ingin menerapkan eksekusi rajam dalam hukum pidana Syariat Islam-nya pada tahun 2014. Namun, penerapannya ditunda setelah menuai protes internasional, termasuk ancaman boikot terhadap Hotel Beverley Hills yang disebut-sebut dimiliki kerajaan itu.
Departemen Perdana Menteri Brunei tidak menanggapi permintaan komentar wartawan yang dikirim melalui email.
Brunei adalah bekas protektorat Inggris yang terletak di antara dua negara bagian Malaysia di pulau Kalimantan. Populasinya 400.000 jiwa, di mana 67 persen di antaranya adalah Muslim dan karenanya tunduk pada Syariat Islam yang diperintah oleh seorang sultan.
Dede Oetomo, salah satu aktivis LGBT paling terkemuka di Indonesia, mengatakan apa yang akan diterapkan di Brunei itu akan menjadi pelanggaran berat HAM internasional jika perubahan hukum berlanjut.
"Mengerikan. Brunei meniru negara-negara Arab yang paling konservatif," katanya.
Homoseksualitas dihukum mati di beberapa negara mayoritas Muslim, seperti Yaman, Arab Saudi dan Mauritania. Eksekusinya termasuk dengan dirajam.
Credit sindonews.com