Senin, 04 Februari 2019

Negara Pemantau Internasional di Hebron Kecam Keputusan Israel


Negara Pemantau Internasional di Hebron Kecam Keputusan Israel
Lima negara yang berkontribusi pada anggota Kehadiran Pemantau Internasional Sementara di Hebron (TIPH) mengecam keputusan Israel memutus mandat mereka. Foto/Istimewa

TEL AVIV - Lima negara yang berkontribusi pada pencegahan konflik dan perlindungan Palestina di bawah Kehadiran Pemantau Internasional Sementara di Hebron (TIPH) mengecam keputusan Israel memutus mandat mereka, setelah 22 tahun beroperasi.

Kelima negara itu, yakni Swiss, Swedia, Norwegia, Italia dan Turki dalam sebuah pernyataan bersama, seperti dilansir Al Jazeera pada Minggu (3/2), mengutuk keputusan unilateral Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu untuk tidak memperpanjang misi pasukan pengamat di kota yang menjadi titik konflik antara Israel dan Palestina itu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres berharap sebuah kesepakatan dapat dicapai untuk melindungi warga Palestina, pasca Israel memutus mandat TIPH.

Sebelumnya, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk keputusan Israel yang memutuskan mandat pemantau internasional itu. Dalam sebuah pernyataan, OKI mengatakan bahwa keputusan Israel adalah pelanggaran perjanjian internasional.

OKI meminta komunitas internasional untuk menjaga mandat TIPH dan memberikan perlindungan bagi rakyat Palestina dengan pandangan untuk membatasi pelanggaran dan agresi Israel.

Terdiri dari 64 pengamat internasional, TIPH didirikan oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 904. Resolusi itu diadopsi setelah pembantaian Masjid Ibrahimi tahun 1994 di Hebron, ketika ekstremis Yahudi Baruch Goldstein menembak mati 29 jemaah Palestina tahun 1994 lalu.

Hebron saat ini adalah rumah bagi sekitar 160 ribu Muslim Palestina dan sekitar 500 pemukim Yahudi. Kelompok terakhir tinggal di serangkaian kantong khusus Yahudi yang dijaga ketat oleh pasukan Israel. 




Credit  sindonews.com