Kamis, 15 Juni 2017

Membom Serbia dengan 15 Ton Uranium, NATO Digugat


Membom Serbia dengan 15 Ton Uranium, NATO Digugat
NATO membom Serbia dengan 15 ton depleted uranium (DU) pada perang 1999. NATO kini digugat karena menyebabkan bencana lingkungan di negara itu. Foto/Istimewa/US Air Force


BELGRADE - Tim hukum internasional sedang mempersiapkan sebuah tuntutan hukum terhadap NATO atas tuduhan mengebom Serbia dengan 15 ton uranium selama perang tahun 1999. Penggunaan uranium itu telah menyebabkan banyaknya penyakit terkait kanker di seluruh wilayah negeri selama bertahun-tahun.

”Pemboman NATO di Serbia pada tahun 1999 menggunakan 10 hingga 15 ton depleted uranium (DU), yang menyebabkan bencana lingkungan besar,” kata Srdjan Aleksic, seorang pengacara Serbia yang memimpin tim hukum internasional yang terdiri dari para pengacara Uni Eropa, Rusia, China dan India.

”Di Serbia, 33.000 orang jatuh sakit karena ini setiap tahun. Satu anak setiap hari,” ujar Aleksic.

Kantor layanan pers NATO mengaku sudah mengetahui tuduhan dari Serbia, namun menolak berkomentar lebih lanjut.

Tim pengacara internasional itu menjawab pertanyaan mengapa baru menggugat NATO setelah berselang 19 tahun. ”Mengingat konsekuensi mengerikan bagi populasi kami, tidak ada kata terlambat untuk menuntut seseorang yang telah menyebabkan bencana lingkungan, seseorang (yang) membom Serbia dengan senjata kuasi-nuklir, yaitu uranium yang habis,” lanjut pengacara Serbia itu, seperti dikutip Russia Today, Rabu (14/6/2017).

Aleksic mengatakan 19 negara yang merupakan bagian dari NATO pada saat itu perlu membayar kompensasi. ”Atas kerugian finansial dan non-finansial kepada semua warga yang meninggal atau jatuh sakit sebagai bukti pemboman NATO,” imbuh Aleksic.

”Kami mengharapkan anggota NATO memberikan perawatan kepada warga kami yang menderita kanker,” ujar dia.”Blok tersebut juga harus menyediakan teknologi dan peralatan yang diperlukan untuk menghapus semua jejak uranium yang habis dari Serbia.”

Menurut tim pengacara, penggunaan senjata terlarang oleh aliansi militer pimpinan AS di Balkan merupakan pelanggaran terhadap semua konvensi dan peraturan internasional yang melindungi orang-orang dari jenis senjata mematikan seperti itu.

Tim pengacara itu juga menuduh NATO menggunakan uranium yang habis dalam perang Irak pada tahun 1991. ”Aliansi tersebut belum diadili atas tindakan ini, tapi konsekuensinya adalah bencana,” kata Aleksic.

Dalam laporannya pada tahun 2000 tentang DU, NATO mengonfirmasi penggunaan amunisi tersebut baik di Irak maupun di Balkan.

”Di Irak, sekitar 300 metrik ton amunisi DU ditembakkan oleh tentara Amerika dan Inggris. Baru-baru ini, NATO mengonfirmasi penggunaan amunisi DU di medan perang Kosovo, di mana sekitar 10 metrik ton DU digunakan,” papar dia. 




Credit  sindonews.com