Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengagendakan kerja sama dengan Singapura terkait dengan Automatic Exchange of Information (AEoI) alias pertukaran data nasabah keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dirinya sendiri yang akan menjadi delegasi dalam kesepakatan kerja sama antara Indonesia dengan Singapura. Artinya, Sri Mulyani akan urun tangan langsung melacak data nasabah RI di Singapura.
"Saya insya Allah (jadi delgasi pertukaran data nasabah)," kata dia di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Mengenai eksekusinya, Sri Mulyani mengaku akan menyelesaikan beberapa persyaratan terlebih dahulu. Diperkirakan usai Lebaran tahun ini baru bisa direalisasikan.
"Pokoknya kita selesaikan semua ini dulu. Sesudah lebaran kita rencanakan kembali," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, tidak ada negosiasi ulang mengenai kerja sama antara Indonesia dengan Singapura terkait dengan AEoI.
Sebab, kerja sama ini merupakan bagian dari kesepakatan lebih dari 100 negara yang ingin menerapkan keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
"Egggak usah nego, Singapura langsung saja, mau. Seluruh dunia. Kan ibu menteri bilang ini bukan untuk kepentingan Indonesia saja, tapi seluruh dunia.
Pokoknya Singapura minta kalau Hong Kong sudah. Kan Hong Kong sudah saya lakukan," kata dia.
Sebelum Singapura, Ken mengakui bahwa Ditjen Pajak akan melakukan kerja sama dengan Swiss terkait dengan penukaran data keuangan untuk kepentingan perpajakan. Namun, rencana tersebut diundur lantaran persyaratan dari Swiss belum siap.
"Swiss harusnya besok tapi karena ada persyaratan dari pemerintah Swiss yang belum siap, dia minta delay setelah lebaran. Yang penting, yang jelas Singapura, Swiss juga setelah lebaran," tutup dia.
Diketahui, Ditjen Pajak telah memiliki kewenangan mengakses data harta Warga Negara Indonesia (WNI), yang menjadi nasabah perbankan di Hong Kong. Kerja sama tersebut telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Setelah Hong Kong, Ditjen Pajak juga akan melakukan kerja sama yang serupa dengan dengan 9 negara lainnya dari 100 negara yang berkomitmen pada program AEoI.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, 9 negara tersebut Singapura, Panama, Uni Emirate Arab, Brunei, Makao, Dominica, Vanuatu, Trinidad & Tobago, dan Bahama.
Hestu menyebutkan, dari 100 lebih negara yang berkomitmen implementasikan keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, hanya 10 yang sepakat untuk menindaklanjutinya dengan skema BCAA. Sedangkan 90 negara yang lainnya dengan skema Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA).
Credit finance.detik.com