Kamis, 22 Juni 2017

Sri Mulyani ke Pengemplang Pajak: ke Ujung Dunia Saya Kejar



Sri Mulyani ke Pengemplang Pajak: ke Ujung Dunia Saya Kejar
Foto: Maikel Jefriando


Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengejar kemanapun bagi Wajib Pajak yang tetap membangkang terkait dengan kepatuhan perpajakan. Bahkan lari ke negara manapun di dunia ini.

Guna menggenjot penerimaan pajak serta menegakan rasa keadilan, pemerintah melalui Ditjen Pajak akan mengejar wajib pajak yang selama ini terbukti menyimpan harta kekayaannya di luar negeri sebagai upaya penghindaran pajak.

Dari hasil program tax amnesty beberapa waktu yang lalu, pemerintah mencatat ada sekitar Rp 4.000 triliun lebih harta serta aset orang Indonesia yang telah dilaporkan atau setara dengan 38% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dengan begitu, kata Sri Mulyani, hanya 60% wajib pajak yang sudah membayarkan kewajiban pajaknya. Pemerintah saat ini tengah berjuang meningkatkan tax rasio dari yang sekitar 10% menjadi 13% di 2018. Angka ini masih kalah dibandingkan dengan Malaysia yang sudah 15% dan Thailand yang sudah 16%.

"Indonesia ingin sama dengan negera lain 15% berarti saya harus genjot pajak itu, siapa yang saya kejar, yang informasinya saya punya, siapa mereka yang 38% itu. Jadi kalau kita enggak bisa cari yang di luar, ibaratnya DJP berburu di kebun binatang. Itu sangat tidak adil. Apakah ada asas keadilan, tentu tidak adil. Sementara ada wajib pajak baik orang pribadi atau badan yang sangat avoid," kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (21/6/2017).



Untuk mengakses data 38% wajib pajak Indonesia yang terbukti nyaman menempatkan harta kekayaan di luar negeri, pemerintah ikut serta dalam program Automatic Exchange of Information (AEoI) yang diikuti lebih dari 100 negara di seluruh penjuru dunia.

Saat ini, Sri Mulyani tengah mensosialisaikan terkait dengan peraturan yang disiapkan pemerintah untuk mengikuti AEoI, yaitu, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dan PMK Nomor 70 Tahun 2017 terkait program keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di hadapan seluruh pelaku usaha di sektor jasa keuangan.

Sri Mulyani memastikan, pemerintah akan menjamin kerahasiaan data para wajib pajak yang nantinya sebagai data basis Ditjen Pajak dalam implementasi AEoI. Data tersebut juga berasal dari para wajib pajak yang memiliki rekening Rp 1 miliar ke atas atau sesuai dengan PMK Nomor 70/2017.



Bahkan, jika ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan petugas pajak, Sri Mulyani meminta kepada wajib pajak untuk melaporkan.

"Ada banyak pertanyaan, kalau ikut ini nanti nasabah saya lari ke Singapura, saya kejar ke Singapura, kalau akan pindah ke bank lain, bank lain juga akan melakukannya sama, dia pindah jauh ke AS oh lebih-lebih lagi, ke Inggris juga saya kejar, ke ujung dunia akan saya kejar, saya berjanji itu kepada republik ini, dan saya sendiri saya akan kejar kemanapun anda pergi," tutup dia.



Credit  finance.detik.com

Sri Mulyani: Lebih dari Rp 1.000 T Harta Orang RI di Luar Negeri



Sri Mulyani: Lebih dari Rp 1.000 T Harta Orang RI di Luar Negeri
Foto: Maikel Jefriando

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mensosialisasikan kepada seluruh kalangan masyarakat terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, serta aturan pelaksananya PMK Nomor 70 Tahun 2017.

Selain sebagai syarat ikut serta Indonesia pada kerja sama internasional yang mengimplementasikan Automatic Exchange of Informatio (AEoI). Sri Mulyani juga ingin menyelamatkan harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini terparkir di luar negeri.

"Tax amnesty menggambarkan lebih dari Rp 1.000 triliun dari harta kita di luar negeri, 60% ada di Singapura, kedua Hong Kong, Australia, Macau," kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Hasil dari program tax amnesty yang dimulai sejak Juli 2016 hingga Maret 2017 ini, setidaknya hampir 1 juta wajib pajak yang ikut. Sedangkan jumlah wajib pajak yang terdaftar sebanyak 32 juta dan yang menyerahkan SPT sebanyak 12 juta.

Cara untuk menyelamatkan harta WNI yang selama ini terhindar dari perpajakan, yaitu dengan ikut serta dalam program Automatic Exchange of Information (AEoI) yang diikuti lebih dari 100 negara di dunia.



Pada program keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan adalah dengan menukarkan data antar otoritas pajak di masing-masing negara yang ikut. Sehingga, data harta WNI yang selama ini belum terkena pajak bisa diakses dan ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia melalui Ditjen Pajak.

Untuk menerapkan hal tersebut, Indonesia harus menyelesaikan beberapa aturan yang sudah disepakati seluruh negara yang ikut, seperti adanya UU dan juga aturan pelaksananya. Indonesia saat ini telah menerbitkan Perppu Nomor 1/2017 tentang keterbukaan akses informasi perpajakan untuk kepentingan perpajakan, serta PMK Nomor 70/2017 sebagai aturan pelaksananya.

Untuk bisa menerapkan di September 2018, maka Indonesia harus menyelesaikan aturan tersebut pada Juli 2017. Serta menyelesaikan beberapa persyaratan lainnya, seperti sistem IT dari segi keamanan, lalu proses bisnis serta mampu menjaga kerahasiaan data dari wajib pajak.

"Kami melakukan ini bukan karena tidak cinta anda, kami ingin melakukan tekanan-tekanan, justru karena kami ingin mengurus republik ini," tukas dia.



Credit finance.detik.com