Kamis, 15 Juni 2017

Polisi Izinkan Stun Gun, Bagaimana Cara Kerjanya?


Polisi Izinkan Stun Gun, Bagaimana Cara Kerjanya? 
Stun gun atau senjata kejut listrik kini diperbolehkan dipakai sebagai alat bela diri (dok. Thinkstock/Arijuhani)


Jakarta, CB -- Kasus kejahatan di masyarakat kian meresahkan. Untuk itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochmad Iriawan mempersilakan warga menggunakan senjata kejut listrik atau stun gun untuk membela diri.

Hal ini disampaikan Iriawan menanggapi kasus penembakan Davidson Tantono di SPBU Cengkareng, Jakarta Barat dan Italia Chandra Kirana di Karawaci, Tangerang baru-baru ini.



Cara kerja stun gun
Cara kerja senjata kejut ini menggunakan perangkat yang bisa menghasilkan voltase tinggi dari sumber berarus lemah, biasanya berasal dari baterai. Umumnya, stun gun ukurannya sebesar lampu senter. Biasanya perangkat ini ditenagai oleh baterai 9-volt.

Arus listrik ini digunakan untuk melumpuhkan sementara mekanisme otot. Orang yang dikenai sengatan listrik ini akan kesulitan bergerak. Ia akan merasakan sakit dan lumpuh sementara ketika senjata tengah ditujukan padanya.

Tingkat sakit yang diakibatkan, tergantung dari besaran tegangan listrik yang dihasilkan perangkat. Keterkejutan yang timbul diakibatkan oleh berkedutnya otot secara tak terkendali pada bagian yang dikenai arus listrik atau disebut juga kejang otot.

Cara paling efektif untuk menggunakan senjata semacam ini adalah dengan mengarahkannya ke area sensitif tubuh lawan. Sebab, efeknya akan lebih menyakitkan.

Meski perangkat ini menggunakan tegangan tinggi, namun biasanya tak sampai menyebabkan kematian. Namun, kemungkinana akan menimbulkan efek yang membahayakan jika dikenai di area sekitar jantung.

Gandakan voltase

Baterai ini memasok listrik ke sirkuit yang berisi berbagai komponen elektronik. Sirkuit ini berisi bermacam transformator. Ini adalah komponen untuk meningkatkan tegangan listrik di sirkuit. Para produsen banyak yang mengklaim bahwa alat ini bisa menghasilkan tegangan dari ribuan hingga jutaan volt.

Padahal, bukan kuat arus (volt) yang menyebabkan suatu sarangan listrik menyakitkan atau tidak. Melainkan berapa banyak jumlah listrik yang dialirkan (ampere).

Di dalamnya juga terdapat osilator. Ini adalah komponen yang memfluktuasi arus untuk menghasilkan pola denyut kelistrikan yang tertentu.



Arus ini lantas disimpan di kapasitor. Dari kapasitor, listrik akan dilepaskan ke elektroda yang digunakan untuk menyerang.

Elektroda ini adalah dua plat metal dibagian luar perangkat. Keduanya yang ditempatkan berjarak dan saling berhadapan. Keduanya memiliki perbedaan tegangan yang tinggi.

Jika jarak antara dua elektroda ini diberi konduktor, misal badan penyerang, denyutan listrik akan mencoba berpindah dari satu elektroda ke elektroda lainnya. Hal ini akan mengantarkan listrik ke sistem syaraf penyerang.

Pada beberapa stun gun, ada yang menempatkan dua pasang elektroda. Elektroda bagian dalam dan luar. Bagian luar memiliki jarak lebih jauh dari bagian dalam.


Elektroda bagian dalam bisa bisa menampakkan percikan listrik dan bunyi. Hal ini terjadi karena letak kedua elektrodanya lebih berdekatan. Fungsi percikan dan bunyi listriki ini adalah untuk memberi peringatan kepada penyerang.

Tapi, ada juga jenis stungun lain yang sengaja tak menampilkan percikan dan bunyi. Stungun ini lebih menekankan aspek fungsional dan efek kejut. Bahkan, perangkat ini ada yang disamarkan dalam bentuk payung, senter, atau objek lain yang umum. Dengan demikian, pengguna bisa menyerang tiba-tiba tanpa peringatan.

Sementera itu, stun gun yang digunakan oleh polisi dan militer biasanya lebih rumit. Selain itu, besaran voltase sengatannya pun lebih beragam. 




Credit  CNN Indonesia


Rawan Rampok, Polisi Persilakan Warga Gunakan Setrum Stun Gun


Rawan Rampok, Polisi Persilakan Warga Gunakan Setrum Stun Gun 
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochmad Iriawan mempersilakan warga menggunakan alat kejut elektronik atau stun gun untuk membela diri dari pelaku kejahatan. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)


Jakarta, CB -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochmad Iriawan mempersilakan warga menggunakan alat kejut elektronik atau stun gun untuk membela diri dari pelaku kejahatan.

Pernyataan itu disampaikan agar masyarakat lebih waspada, berkaca pada kasus penembakan Davidson Tantono di SPBU Cengkareng, Jakarta Barat dan Italia Chandra Kirana di Karawaci, Tangerang baru-baru ini.

"Kalau membela diri bisa. Silakan, tidak masalah asal ada perizinannya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/6).

Iriawan mengatakan, Italia termasuk warga yang berani melaporkan kejahatan di sekitarnya. Diketahui, saat hendak mencegah pencuri mengambil motornya, Italia sempat berteriak dan melawan salah satu perampok.

Hanya saja, kata Iriawan, wanita itu tewas tertembak oleh dua pencuri yang juga membawa senjata api.

"Korban (Italia) memang berani dan cukup cerdik," ujarnya.

Iriawan menambahkan, pihaknya sedang melakukan pengajaran terhadap pelaku, baik kawanan perampok di Cengkareng maupun di Karawaci.

Iriawan pun berpesan agar polisi tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku jika tertangkap nantinya.

"Kami akan memburu pelaku tersebut semaksimal mungkin karena cukup sadis," kata Iriawan.

Wakil Kapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana sementara itu mengatakan, pihaknya belum mendapatkan hasil resmi puslabfor terkait senjata yang digunakan oleh pelaku perampokan.



Credit  CNN Indonesia