Selasa, 09 April 2019

Menlu RI, Korsel diskusikan perlindungan pekerja migran Indonesia


Menlu RI, Korsel diskusikan perlindungan pekerja migran Indonesia

Ilustrasi - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyoroti isu perlindungan pekerja migran Indonesia dalam Sidang Komisi Bersama (JCM) ke-3 dengan Menteri Luar Negeri Korea Selatan Kang Kyung-Wha di Jakarta,



Jakarta (CB) - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyoroti isu perlindungan pekerja migran Indonesia dalam Sidang Komisi Bersama (JCM) ke-3 dengan Menteri Luar Negeri Korea Selatan Kang Kyung-Wha di Jakarta, Senin.

“Saya menegaskan kembali pentingnya perlindungan bagi lebih dari 36 ribu pekerja migran Indonesia di Republik Korea Selatan,” kata Menlu Retno.

Secara khusus kedua menlu membahas upaya yang dapat dilakukan guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di Korsel, utamanya bagi mereka yang bekerja di sektor perikanan.

Pemerintah Indonesia berharap dapat menyelesaikan negosiasi rancangan MoU tentang sistem izin kerja (employment permit system/EPS) yang belum menaungi pekerja Indonesia yang bekerja di sektor perikanan di Korsel.

“Saya meminta perhatian khusus diberikan kepada para pelaut Indonesia, yang tidak termasuk dalam skema EPS,” tutur Menlu Retno.

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI Desra Percaya menjelaskan bahwa pekerja di sektor perikanan dalam skema EPS tidak menikmati kondisi kerja yang sama dengan pekerja di sektor lain seperti jam kerja yang tidak tepat, tidak ada uang lembur, dan hari libur tidak menentu.

Hal ini diatur oleh UU Korsel mengenai pekerja sektor perikanan, sehingga perlu upaya besar untuk mengubah kondisi kerja tersebut.

Pemerintah Indonesia mengusulkan diaktifkannya kelompok kerja bersama (joint working group) sebagai forum untuk membahas persoalan pekerja migran Indonesia di Korsel.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga menilai pentingnya membentuk kelompok kerja bersama untuk membahas peningkatan perlindungan dan kesejahteraan para WNI yang menjadi anak buah kapal, yang juga belum dijamin dalam skema EPS.

“Pihak Korsel kesulitan untuk mengakomodasi sektor ini dalam EPS karena memang bukan bagian dari tupoksi yang menjadi mandat Kementerian Ketenagakerjaan setempat,” kata Desra.

Sejak 2004, Korsel menerima pekerja migran berketerampilan rendah dari 16 negara melalui skema EPS, untuk menanggapi kurangnya tenaga kerja di sektor pertanian, perikanan, serta UMKM di negara tersebut.

Jumlah pekerja asing yang mengikuti skema EPS di Korsel meningkat secara bertahap sejak 2014, dan mencapai puncaknya pada 2016 dengan 58 ribu pekerja.

Pekerja asing yang masuk ke Korsel melalui skema EPS dapat menggunakan hak-hak dasar dan menerima manfaat yang sama dengan pekerja lokal.

Menlu Korsel Kang Kyung-Wha memastikan bahwa pemerintahnya bekerja sangat keras untuk memastikan hak-hak, kesejahteraan, dan keselamatan WNI yang bekerja di bawah skema EPS.

“Kami melindungi mereka yang mendapat manfaat dari skema EPS maupun mereka yang bekerja di sektor perikanan,” tutur Kang.





Credit  antaranews.com