Ramallah (CB) - Kementerian Palestina Urusan Luar Negeri dan
Ekspatriat mengutuk, dengan sekeras-kerasnya, sikap Kementerian Luar
Negeri Brazil dan pernyataan resmi Brazil berkaitan dengan pembukaan
kantor perdagangan dengan status diplomatik di Al-Quds (Jerusalem), yang
diduduki.
Kementerian memandang posisi itu sebagai pelanggaran nyata terhadap keabsahan dan resolusi internasional serta agresi langsung terhadap rakyat Palestina dan hak-hak mereka.
Kemlu Palestina juga memandang pembukaan kantor dagang di kota tersebut sebagai persetujuan bagi tekanan Amerika dan Israel untuk melanggengkan pendudukan dan kegiatan permukiman, me-Yahudi-kan dan mencaplok Al-Quds, yang diduduki, serta pemberlakuan paksa hukum Israel atasnya.
Kementerian itu menekankan akan mengontak duta besar Brazil untuk konsultasi agar kementerian tersebut bisa mengambil keputusan yang sesuai guna menghadapi situasi semacam itu.
Kementerian tersebut kembali menekankan bahwa Al-Quds adalah bagian tak terpisahkan wilayah Palestina, yang diduduki pada 1967. Kementerian juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah Amerika serta pendudukan Israel, serta negara-negara yang mengikuti langkah AS dan tindakan Israel itu, takkan memberi penguasa pendudukan hak atas Al-Quds Timur dan daerah sekitarnya.
Kementerian memandang posisi itu sebagai pelanggaran nyata terhadap keabsahan dan resolusi internasional serta agresi langsung terhadap rakyat Palestina dan hak-hak mereka.
Kemlu Palestina juga memandang pembukaan kantor dagang di kota tersebut sebagai persetujuan bagi tekanan Amerika dan Israel untuk melanggengkan pendudukan dan kegiatan permukiman, me-Yahudi-kan dan mencaplok Al-Quds, yang diduduki, serta pemberlakuan paksa hukum Israel atasnya.
Kementerian itu menekankan akan mengontak duta besar Brazil untuk konsultasi agar kementerian tersebut bisa mengambil keputusan yang sesuai guna menghadapi situasi semacam itu.
Kementerian tersebut kembali menekankan bahwa Al-Quds adalah bagian tak terpisahkan wilayah Palestina, yang diduduki pada 1967. Kementerian juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah Amerika serta pendudukan Israel, serta negara-negara yang mengikuti langkah AS dan tindakan Israel itu, takkan memberi penguasa pendudukan hak atas Al-Quds Timur dan daerah sekitarnya.
Credit antaranews.com