Pengadilan Pidana Internasional telah melakukan penyelidikan awal terhadap Israel.
CB,
DENHAAG -- Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki meminta jaksa
di Pengadilan Pidana Internasional melancarkan penyelidikan penuh
terhadap tuduhan pelanggaran hak asasi manusia Israel di wilayah
Palestina.
Maliki mengajukan dasar hukum rujukan
bagi jaksa di pengadilan berbasis di Denhaag untuk bergerak di luar
penyelidikan awal kantornya, yang dimulai pada Januari 2015. Pengadilan
Pidana Internasional memiliki wewenang mengadili perkara kejahatan
perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah 123
negara, yang menjadi anggota. Israel belum bergabung dengan pengadilan
itu, tetapi karena Palestina merupakan anggota, Israel bisa menjadi
sasaran untuk kejahatan di tanah Palestina.
Jaksa melakukan penyelidikan awal pada tuduhan terhadap Israel
ketika rakyat Palestina pertama kali bergabung ke pengadilan itu pada
2015. Rujukan yang diberikan pada Selasa (22/5) memungkinkan
penyelidikan untuk lanjut ke tahap berikutnya dari penyelidikan penuh,
tanpa menunggu hakim memberikan persetujuan.
Maliki
mengatakan, permintaan itu akan memberi jaksa wewenang untuk menyelidiki
dugaan kejahatan yang dimulai pada 2014 dan seterusnya, termasuk
kematian minggu lalu selama protes di Gaza.
"Melalui
rujukan peradilan yang kami inginkan ... kantor kejaksaan membuka tanpa
penundaan penyelidikan atas semua kejahatan," katanya kepada wartawan
setelah bertemu dengan kepala Jaksa Penuntut Fatou Bensouda, "Penundaan
lebih lanjut keadilan bagi korban Palestina juga sama saja dengan
penolakan keadilan."
Pengadilan Pidana
Internasional, yang dibuka pada Juli 2002, adalah pengadilan terakhir,
hanya berjalan ketika negara tidak mau atau tidak dapat menyelidiki
kejahatan di wilayahnya.