Kamis, 24 Mei 2018

Palestina Resmi Ratifikasi Konvensi Senjata Kimia


Markas Organisasi pelarangan Senjata Kimia di Den Haag, Belanda [Peter de Jong/AP]
Markas Organisasi pelarangan Senjata Kimia di Den Haag, Belanda [Peter de Jong/AP]

CB, Jakarta - Palestina secara resmi meratifikasi Konvensi Senjata Kimia. Demikian bunyi pernyataan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia, OPCW, yang beredar di media massa, Rabu, 23 Mei 2018, seperti dikutip Al Jazeera.
Menurut pernyataan OPCW, ratifikasi yang diteken oleh Palestina itu berlaku efektif pada 16 Juni 2018.


Lokasi penghancuran senjata kimia milik Amerika Serikat. [situs OPCW]
Sebelumnya, Palestina juga bergabung dengan Interpol pada September 2017 dan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) pada April 2015. Sebagai anggota ICC, Palestina telah melakukan desakan kepada Jaksa ICC agar melakukan penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan Israel.
Pada 2012, Palestina mendapatkan status non-observer di PBB. Namun status ini mendapatkan perlawanan dari Amerika Serikat dan Israel meskipun telah diputuskan Sidang Umum PBB.


Direktur Jenderal OPCW Ahmet Üzümcü (kanan) dan Kepala Otoritas Nasional Rusia, Wakil Menteri Indiustri dan Perdaganan, Georgy. [Situs OPCW]
Sejak OPCW berdiri selama 21 tahun, lembaga ini telah berhasil menghancurkan 96 persen seluruh cadangan senjata kimia miliki para anggota. Menurut situs OPCW, negara terbesar pemiliki senjata kimia yang dihancurkan adalah Rusia dan Amerika Serikat. "Bagi para penandatangan Konvensi, mereka berkewajiban menghancurkan senjata kimia setidaknya 10 tahun sejak menandatangani konvensi."





Credit  tempo.co