CB, Jakarta - Keanggotaan Palestina di organisasi pelarangan senjata kimia atau OPCW
telah menambah daftar organisasi internasional yang mau menerima
Palestina sebagai anggota. Keanggotaan Palestina di OPCW dinilai sebagai
bagian dari kampanye negara itu untuk memperluas pengakuan sebagai
sebuah negara merdeka.
Markas Organisasi pelarangan Senjata Kimia di Den Haag, Belanda [Peter de Jong/AP]
Sebelumnya, Palestina mendapat status sebagai negara pemantau di PBB
tetapi diblokade oleh pemerintahan era mantan Presiden Amerika Serikat,
Barack Obama, untuk mendapat keanggotaan penuh di PBB. Kendati begitu,
Palestina berhasil mendapat status keanggotaan penuh di UNESCO.
OPCW adalah sebuah lembaga internasional pengawas senjata kimia telah melayani sebagai badan pelaksana Konvensi Senjata Kimia sejak 1997. Lembaga yang bermarkas di Den Haag, Belanda itu, pada Rabu 23 Mei 2018, mengabulkan keinginan Palestina yang dimasukkan pada 17 Mei 2018 untuk menjadi anggota Konvensi Senjata Kimia.
Dikutip dari situs nhk.or.jp pada Kamis, 25 Mei 2018, Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, pada Januari 2018 telah mengekspresikan niatnya untuk segera memasukkan lamaran menjadi anggota organisasi internasional tersebut. Sudan Selatan, Mesir, Israel dan Korea Utara, belum menjadi anggota Konvensi Senjata Kimia.
"Hari ini Palestina telah menjadi anggota tiga organisasi internasional, yaitu organisasi industri pengembangan PBB atau UNIDO, konferensi perdagangan dan pembangunan atau UNCTAD dan sekarang anggota OPCW," kata Utusan PBB untuk perdamaian Timur Tengah, Nicoklay Mladenov, seperti dikutip dari undispatch.com, Kamis, 24 Mei 2018.
OPCW adalah organisasi PBB yang bertugas menerapkan Konvensi Senjata Kimia, yakni mencegah produksi, penyimpanan dan penggunaan senjata kimia. Situs berita aljazeera.com mewartakan sebelumnya Palestina telah menjadi anggota Interpol pada September 2017 dan anggota Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC pada April 2015.
Markas Organisasi pelarangan Senjata Kimia di Den Haag, Belanda [Peter de Jong/AP]
OPCW adalah sebuah lembaga internasional pengawas senjata kimia telah melayani sebagai badan pelaksana Konvensi Senjata Kimia sejak 1997. Lembaga yang bermarkas di Den Haag, Belanda itu, pada Rabu 23 Mei 2018, mengabulkan keinginan Palestina yang dimasukkan pada 17 Mei 2018 untuk menjadi anggota Konvensi Senjata Kimia.
Dikutip dari situs nhk.or.jp pada Kamis, 25 Mei 2018, Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, pada Januari 2018 telah mengekspresikan niatnya untuk segera memasukkan lamaran menjadi anggota organisasi internasional tersebut. Sudan Selatan, Mesir, Israel dan Korea Utara, belum menjadi anggota Konvensi Senjata Kimia.
"Hari ini Palestina telah menjadi anggota tiga organisasi internasional, yaitu organisasi industri pengembangan PBB atau UNIDO, konferensi perdagangan dan pembangunan atau UNCTAD dan sekarang anggota OPCW," kata Utusan PBB untuk perdamaian Timur Tengah, Nicoklay Mladenov, seperti dikutip dari undispatch.com, Kamis, 24 Mei 2018.
OPCW adalah organisasi PBB yang bertugas menerapkan Konvensi Senjata Kimia, yakni mencegah produksi, penyimpanan dan penggunaan senjata kimia. Situs berita aljazeera.com mewartakan sebelumnya Palestina telah menjadi anggota Interpol pada September 2017 dan anggota Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC pada April 2015.
Credit tempo.co