Indonesia tetap mendaftarkan penamaan
Laut Natuna Utara ke PBB meski diprotes oleh pemerintah China. (CNN
Indonesia/Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CB --
Di tengah protes China, pemerintah Indonesia
tetap mendaftarkan perubahan nama laut Natuna Utara ke Perserikatan
Bangsa-Bangsa, khususnya Organisasi Hidrografik Internasional.
“Proses [pendaftaran] resmi dilakukan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. [Pendaftaran] sedang berlangsung di sana,” ucap juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, Kamis (20/7).
Indonesia melalui Kemenko Maritim mengubah peta dan nama wilayah zona ekonomi eksklusif di utara Kepulauan Riau menjadi Laut Natuna Utara.
“Proses [pendaftaran] resmi dilakukan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. [Pendaftaran] sedang berlangsung di sana,” ucap juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, Kamis (20/7).
Indonesia melalui Kemenko Maritim mengubah peta dan nama wilayah zona ekonomi eksklusif di utara Kepulauan Riau menjadi Laut Natuna Utara.
Penamaan Laut Natuna Utara disebut tumpang tindih dengan perairan Laut China Selatan yang diklaim pemerintah Beijing sebagi perairan tradisionalnya.
Langkah RI ini pun lantas memicu protes keras dari China. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang menyebut tindakan Indonesia mengubah nama LCS menjadi Laut Natuna Utara adalah langkah yang tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan standar internasional.
Ketika ditanyai soal urgensi perubahan nama perairan ini, Kemlu RI hanya merujuk pada pernyataan yang telah dilontarkan Menko Maritim Luhut Binsar Panjdjaitan beberapa waktu lalu.
Luhut saat itu memastikan perubahan peta dan nama wilayah Natuna itu hanya terjadi di teritorial kedaulatan RI dan tidak menyentuh wilayah negara lain, apalagi Laut China Selatan.
“Kan sudah disampaikan Menko Maritim. Mereka yang jadi focal point dalam masalah ini. Jadi segala proses dan langkah-langkah detailnya [Kemko Maritim] yang lebih bisa menjelaskan,” kata Arrmanatha.
Lebih lanjut, Kemlu RI berharap, kisruh antara RI dan China soal nama Laut Natuna Utara ini tak akan mempengaruhi proses negosiasi antara China dan Asean soal kode etik atau Code Of Conduct (CoC) sengketa Laut China Selatan.
“Kerangka CoC sudah selesai. Kita harap negosiasi masih bisa terus berlangsung sampai selesai dan diimplementasikan,” kata Arrmanatha.
Setelah 15 tahun bernegosiasi, kerangka CoC LCS berhasil disepakati China dan Asean pada Mei 2017 lalu. Kode Etik ini dibentuk sebagai pedoman negara-negara di kawasan dalam menyikapi perairan LCS sehingga terhindar dari konflik.
Para menlu ASEAN dan China akan bertemu sekitar 8-9 Agustus mendatang di Manila, Filipina, untuk mengadopsi kerangka CoC dan membahas negosiasi pelaksanaan kode etik tersebut lebih lanjut lagi.
Credit CNN Indonesia
Luhut: Pendaftaran Laut Natuna Utara ke PBB Butuh Waktu
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan
menyebut proses pendaftaran nama baru Lut Natuna Utara ke PBB
membutuhkan waktu yang panjang. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CB
--
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar
Pandjaitan menyebut proses pendaftaran nama bau Laut Natuna Utara ke PBB
dan International Hydrographic Organization (IHO) membutuhkan waktu
yang panjang.
"Prosesnya lama itu, bukan pekerjaan yang bisa selesai overnight (dalam waktu semalam)," kata Luhut di kantornya, Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis malam (20/7).
Saat ini, kata Luhut, proses itu sudah berjalan. Namun, hal itu tidak bisa diselesaikan dalam kurun waktu dua atau tiga hari saja.
"Prosesnya lama itu, bukan pekerjaan yang bisa selesai overnight (dalam waktu semalam)," kata Luhut di kantornya, Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis malam (20/7).
Saat ini, kata Luhut, proses itu sudah berjalan. Namun, hal itu tidak bisa diselesaikan dalam kurun waktu dua atau tiga hari saja.
Hal sama juga diungkapkan oleh Deputi I bidang Kedaulatan Maritim, Arif havas Oegroseno. Dia menyebut, hingga saat ini, belum ada perkembangan terkait proses pelaporan nama Laut Natuna Utara tersebut.
"Belum yah, masih dalam proses," kata Havas saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.
Nama Laut Natuna Utara yang kini muncul dalam peta terbaru Indonesia cukup menarik perhatian. Bukan hanya masyarakat Indonesia, bahkan pemerintah China pun sempat bereaksi atas munculnya nama Laut Natuna Utara di kawasan Laut China Selatan itu.
Pemerintah China melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina Geng Shuang menyebut tindakan Indonesia mengubah nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara adalah langkah yang tidak masuk akal.
|
Kendati demikian, Pemerintah Indonesia berkeras menyebut pergantian nama itu tidak menyalahi aturan. Sebab, wilayah yang diganti namanya tersebut masih merupakan wilayah kedaulatan RI.
"Perubahan peta kita masih tetap yang di daerah kita, tidak sampai ke South China, masih di zona 200 km, itu kawasan kita," kata Luhut di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa lalu.
Credit CNN Indonesia
Luhut Angkat Suara Sikapi Protes China soal Laut Natuna Utara
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar
Pandjaitan menyatakan peta baru yang dikeluarkan pihaknya tidak
menyentuk teritori negara lain. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Jakarta, CB
--
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar
Pandjaitan memastikan perubahan peta dan nama wilayah hanya terjadi di
wilayah kedaulatan RI dan tidak menyentuh teritorial negara lain.
Hal itu diutarakan oleh Luhut terkait protes China atas kebijakan pemerintah Indonesia mengubah nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara.
"Perubahan peta kita masih tetap yang di daerah kita, tidak sampai ke South China, masih di zona 200 km, itu kawasan kita," kata Luhut di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (17/7).
Sebelumnya, seperti dikutip dari laman CNN, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina Geng Shuan menyebut tindakan Indonesia yang telah mengubah nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara adalah langkah yang tidak masuk akal.
"Pergantian nama tidak sesuai dengan standar penyebutan nama wilayah imternasional," kata Geng Shui saat melakukan jumpa pers.
Perubahan nama itu merupakan bagian dari perubahan peta dari Kemenko bidang Kemaritiman.
Luhut mengatakan, pihaknya akan terus mengkaji jika memang ada kawasan luar yang secara tidak sengaja masuk ke kawasan peta Indonesia. Namun, sejauh ini menurut Luhut peta yang baru saja diluncurkan pada Jumat lalu telah sesuai dengan kawasan strategis dan teritorial Indonesia.
"Ya kita kaji saja terus, tapi semuanya sudah aman kok, kalau ada gugatan ya kita lihat nanti," kata Luhut.
Hal serupa disampaikan Deputi I Bidang Kedaulatan Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno.
Arif menyebut tak ada tanggapan khusus terkait protes yang dilayangkan China soal pengubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara.
"Sudah baca statment yang disampaikan (Cina), biasa saja tuh. Ya kita juga biasa saja, tidak tanggapi," katanya.
Arief menyatakan Indonesia memiliki kewenangan memberikan nama di wilayah teritorialnya. Nama baru yang telah ditetapkan itu nantinya dicatat secara resmi melalui forum khusus pencatatan nama laut, International Hydrographic Organization (IHO).
"Memang kita perlu update terus penamaan laut ini. Untuk PBB nanti kita update juga batas yang sudah disepakati," kata dia.
Havas menjelaskan, penamaan Laut Natuna Utara disesuaikan dengan berbagai kegiatan pengelolaan migas yang dilakukan di wilayah tersebut.
Misalnya, kata Havas, selama ini telah banyak kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas yang menggunakan nama-nama seperti Natuna Utara dan Natuna Selatan.
"Jadi supaya ada satu kejelasan atau kesamaan antara landas kontinen dengan kolom air di atasnya, tim nasional sepakat agar kolom air itu disebutkan sebagai Laut Natuna Utara," kata dia.
Hal itu diutarakan oleh Luhut terkait protes China atas kebijakan pemerintah Indonesia mengubah nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara.
"Perubahan peta kita masih tetap yang di daerah kita, tidak sampai ke South China, masih di zona 200 km, itu kawasan kita," kata Luhut di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (17/7).
|
Sebelumnya, seperti dikutip dari laman CNN, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina Geng Shuan menyebut tindakan Indonesia yang telah mengubah nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara adalah langkah yang tidak masuk akal.
"Pergantian nama tidak sesuai dengan standar penyebutan nama wilayah imternasional," kata Geng Shui saat melakukan jumpa pers.
Perubahan nama itu merupakan bagian dari perubahan peta dari Kemenko bidang Kemaritiman.
Luhut mengatakan, pihaknya akan terus mengkaji jika memang ada kawasan luar yang secara tidak sengaja masuk ke kawasan peta Indonesia. Namun, sejauh ini menurut Luhut peta yang baru saja diluncurkan pada Jumat lalu telah sesuai dengan kawasan strategis dan teritorial Indonesia.
"Ya kita kaji saja terus, tapi semuanya sudah aman kok, kalau ada gugatan ya kita lihat nanti," kata Luhut.
|
Hal serupa disampaikan Deputi I Bidang Kedaulatan Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno.
Arif menyebut tak ada tanggapan khusus terkait protes yang dilayangkan China soal pengubahan nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara.
"Sudah baca statment yang disampaikan (Cina), biasa saja tuh. Ya kita juga biasa saja, tidak tanggapi," katanya.
Arief menyatakan Indonesia memiliki kewenangan memberikan nama di wilayah teritorialnya. Nama baru yang telah ditetapkan itu nantinya dicatat secara resmi melalui forum khusus pencatatan nama laut, International Hydrographic Organization (IHO).
"Memang kita perlu update terus penamaan laut ini. Untuk PBB nanti kita update juga batas yang sudah disepakati," kata dia.
|
Havas menjelaskan, penamaan Laut Natuna Utara disesuaikan dengan berbagai kegiatan pengelolaan migas yang dilakukan di wilayah tersebut.
Misalnya, kata Havas, selama ini telah banyak kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas yang menggunakan nama-nama seperti Natuna Utara dan Natuna Selatan.
"Jadi supaya ada satu kejelasan atau kesamaan antara landas kontinen dengan kolom air di atasnya, tim nasional sepakat agar kolom air itu disebutkan sebagai Laut Natuna Utara," kata dia.
Credit CNN Indonesia