Kamis, 23 Februari 2017

Korea Utara tuntut Malaysia bebaskan Siti Aisyah cs


 
Korea Utara tuntut Malaysia bebaskan Siti Aisyah cs
Kepala Kepolisian Diraja Malaysia Khalid Abu Bakar (tengah) berbicara dalam konferensi pers mengenai pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, di kantor pusat Kepolisian Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (22/2/2017). (REUTERS/Athit Perawongmetha)
 
Kuala Lumpur (CB) - Kedutaan Besar Korea Utara di Malaysia menuntut Malaysia membebaskan tiga tersangka pembunuhan King Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Ketiga tersangka itu adalah Siti Aisyah dari Indonesia, seorang perempuan dari Vietnam dan seorang warga negara Korea Utara.

Kedubes Korea Utara menuduh polisi Malaysia "tidak punya alasan" menahan ketiga tersangka. "Malaysia menggelar penyelidikan yang didasarkan atas rekaman CCTV yang sudah beredar luas di publik, dan (berdasarkan) ilusi bahwa kedua perempuan tersangka meracun wajah korban dengan tangan mereka sendiri."

"Lalu bagaimana bisa kedua perempuan tersangka itu tetap hidup setelah insiden itu? Ini artinya cairan yang oleh kedua perempuan itu dimaksudkan untuk bercanda tersebut adalah bukan racun dan ada penyebab lain kematian almarhum," kata Korea Utara.

"Berdasarkan hal itu mereka (Malaysia) harus segera membebaskan kedua perempuan tak berdosa dari Vietnam dan Indonesia itu, selain juga warga negara Korea Utara Ri Jong Chol yang ditangkap tanpa alasan apa-apa," sambung Korea Utara.

Senin pekan lalu, Jong-nam diserang di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA2) selagi menunggu terbang ke Macau.

Saat itu dia didekati oleh dua permepuan yang salah satunya merangkulnya dari belakang dan menyemprotkan cairan yang diduga racun ke wajah Jong-nam.

Kedua perempuan, bersama dengan seorang warga negara Korea Utara, ditangkap oleh polisi untuk penyelidikan lebih jauh.

"Sudah sepuluh hari sejak insiden itu terjadi, namun polisi Malaysia tidak menemukan bukti apa pun dari para tersangka yang ditahan," kata Korea Utara.

Beberapa jam sebelumnya Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar mengungkapkan bahwa kedua perempuan tersangka memasukkan bahan beracun ke wajah almarhum dengan tangan mereka.

Dia juga mengungkapkan bahwa kedua perempuan itu terlebih dahulu latihan mengeksekusi orang di berbagai pusat perbelanjaan di Kuala Lumpur sebelum melancarkan aksinya kepada Jong-nam.

Credit  antaranews.com

Malaysia buru dalang pembunuhan Kim Jong-nam di Kedubes Korut

Malaysia buru dalang pembunuhan Kim Jong-nam di Kedubes Korut
Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, yang dibunuh dengan racun mematikan di bandara Malaysia (Reuters)
Kami akan mengeluarkan surat perintah penangkapan jika pihak Korea Utara tidak menyerahkan kedua tersangka
Jakarta (CB) - Malaysia memburu dua warga Korea Utara tersangka dalang pembunuhan Kim Jong-nam yang saat ini bersembunyi di gedung kedutaan besar Korea Utara di Malaysia.

Tindakan Malaysia yang diambil di tengah perang kata-kata antara Kuala Lumpur dan Pyongyong itu terjadi setelah tersiar kabar ada upaya mendobrak kamar mayat di mana jenazah Jong-nam ditaruh.

Hyon Kwang Song, diplomat Korea Utara, diyakini bersembunyi di gedung kedubes Korea Utara yang berada di bagian barat Kuala Lumpur. Dia diburu polisi Malaysia, bersama dua orang senegaranya, dalam kaitannya dengan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu.

Hyon Kwang Song diduga menjadi dalang pembunuhan itu. Rekannya yang juga menjadi tersangka, Kim Uk Il (37), diyakini bersembunyi di tempat yang sama. Dia adalah karyawan Air Koryo, maskapai nasional Korea Utara.

Uk Il ada kaitannya dengan empat tersangka Korea Utara yang mengamati proses pembunuhan Jong-nam yang segera terbang kembali ke Pyongyang begitu memastikan proses pembunuhan Jong-nam selesai.

Khalid Abu Bakar, inspektur jenderal polisi Malaysia berkata, "Kami akan mengeluarkan surat perintah penangkapan jika pihak Korea Utara tidak menyerahkan kedua tersangka."

Ri Ji U, tersangka lainnya dari Korea Utara, masih berada di Malaysia, tetapi tidak berada di dalam kedutaan besar. Ri Jong Chol, yang ditangkap Jumat pekan lalu, tinggal selama sekitar tiga tahun di Malaysia tanpa izin kerja di perusahaan yang tertera dalam izin tinggalnya sebagai perusahaan tempat di mana dia bekerja atau dari mana dia berpenghasilan, demikian New Straits Times.

Credit  antaranews.com




Masa penahanan Siti Aisyah diperpanjang tujuh hari


Masa penahanan Siti Aisyah diperpanjang tujuh hari
Siti Aisyah, warga Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 13 Feberuari 2017. (REUTERS/Royal Malaysia Police/Handout via Reuters)
 
Kuala Lumpur (CB) - Kepolisian Diraja Malaysia memperpanjang masa penahanan warga Indonesia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah, hingga tujuh hari ke depan.

"Penyelidikan belum selesai. Masa penahanan disambung hingga tujuh hari lagi," kata Kepala Kepolisian Diraja Malaysia Inspektur Jendral Polisi Tan Sri Dato' Khalid Bin Abu Bakar dalam jumpa pers di Markas Besar Kepolisian Diraja Malaysia di Bukit Aman Kuala Lumpur, Rabu.

Khalid mengatakan kepolisian hingga kini telah menangkap empat orang dan akan memperpanjang masa penahanan tiga orang di antaranya hari ini.

"Yang ditahan dua orang perempuan dan satu orang laki-laki Korea Utara dan satu orang teman laki-laki dari Siti Aisyah didibebaskan hari ini," katanya.

Kepolisian, ia melanjutkan, sedang mencari empat warga Korea Utara lain yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

"Kami percaya dengan sangat empat orang tersebut sudah meninggalkan negeri ini dan kami sangat percaya mereka sudah berada di Pyongyang, Korea Utara," katanya.

Dia meminta Otoritas Korea Utara membantu menangkap mereka dan menyerahkannya ke kepolisian Malaysia.

Khalid juga menyebut keterlibatan pejabat Kedutaan Korea Utara dan staf maskapai penerbangan milik negara Korea Utara dalam kasus pembunuhan tersebut.

Menurut dia Kepolisian Malaysia sudah menyurati Duta Besar Korea Utara untuk mengizinkan kepolisian mewawancarai mereka.

"Kami harap Kedutaan Korea bekerja sama dengan kami dan mengizinkan kami mewawancarai mereka secepatnya. Kalau tidak, kami akan memanggil paksa mereka," katanya.

Di sisi lain, Kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur dalam siaran persnya meminta Kepolisian Malaysia membebaskan tahanan dari Vietnam, Indonesia dan Korea Utara, menyebut mereka ditahan tanpa alasan.


Credit  antaranews.com


Kepolisian Malaysia belum cukup bukti tuntut SA


Kepolisian Malaysia belum cukup bukti tuntut SA
Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, yang dibunuh dengan racun mematikan di bandara Malaysia (Reuters)
 
Jakarta (CB) - Kepolisian Malaysia belum memiliki cukup bukti untuk menuntut warga negara Indonesia (WNI) berinisial SA yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Malaysia terhadap seorang pria Korea Utara yang diduga sebagai Kim Jong-nam, yaitu saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong-un.

"Fakta bahwa penyidik meminta perpanjangan masa penahanan selama tujuh hari menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ada saat ini belum cukup untuk melakukan penuntutan," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Rabu.

Menanggapi rumor yang beredar mengenai kemungkinan SA memang terlibat pembunuhan dan merupakan seorang agen Korut, Iqbal mengatakan tidak ingin berspekulasi atau membuat kesimpulan apa pun sebelum proses hukum selesai dijalankan.

"Artinya masih terlalu dini untuk membuat kesimpulan hukum terhadap kasus ini," ujar dia.

Iqbal juga menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan masih terus meminta dan menunggu akses kekonsuleran untuk memberi pendampingan hukum bagi SA.

"Kami menghargai proses hukum yang berjalan di Malaysia, dan sampai saat ini masih menunggu diberikannya akses kekonsuleran. Ini akan menjadi fokus kami," kata dia.

Menlu RI Retno Marsudi pada Senin (20/2) di Filipina melakukan pertemuan trilateral dengan Menlu Malaysia Dato Sri Anifah dan Menlu Vietnam Panh Binh Minh untuk membahas warga Indonesia dan Vietnam yang diduga terlibat pembunuhan seorang pria Korea Utara di Malaysia.

Dalam pertemuan itu, Menlu Malaysia menyampaikan perkembangan terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak keamanan Malaysia.

Menlu Malaysia menekankan bahwa proses investigasi masih terus dilakukan, dan sampai saat ini berbagai informasi yang dibutuhkan belum sepenuhnya didapatkan oleh pihak kepolisian dari seorang WNI dan seorang warga Vietnam yang ditahan.

Sesuai dengan aturan hukum Malaysia, selama proses investigasi masih dilakukan, kedua tahanan tidak dapat ditemui oleh orang lain di luar para penyelidik.

Menanggapi hal itu, Menlu RI menekankan kembali agar akses kekonsuleran bagi WNI yang ditahan segera dibuka. Menlu Retno mengingatkan bahwa pemberian akses kekonsuleran merupakan wajib diberikan secepatnya sesuai dengan Konvensi Wina.

Walaupun staf Kedutaan Besar RI dan pengacara yang ditunjuk telah bertemu dengan penyelidik dan mendapatkan informasi bahwa kondisi WNI tersebut dalam keadaan sehat, namun akses kekonsuleran tetap segera dibutuhkan.

Lebih lanjut Menlu RI menyampaikan bahwa pemberian akses kekonsuleran kepada WNI yang ditahan juga dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara penyelidik dengan WNI yang ditahan.

Permintaan serupa disampaikan pula oleh Menlu Vietnam, yang menekankan bahwa pemberian akses kekonsuleran adalah hak dasar bagi warga negara asing (WNA) yang ditahan di negara lain.

Menanggapi permintaan tersebut, Menlu Malaysia menyampaikan bahwa walaupun investigasi masih berlangsug, Menlu Malaysia akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia agar permintaan akses kekonsuleran dapat diberikan secepatnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Diraja Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan polisi Malaysia telah menangkap seorang wanita dengan paspor Indonesia.

Perempuan berinisial SA itu ditangkap sehubungan dengan dugaan keterlibatan dalam pembunuhan seorang pria yang diduga sebagai Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

"Berdasarkan paspor tersebut, dia berasal dari Serang, di Indonesia. Dia diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV di bandara dan sendirian pada saat penangkapan," kata Tan Sri Khalid Abu Bakar.

Jong-nam (45) diduga dibunuh oleh dua perempuan yang memercik wajahnya dengan bahan kimia di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Senin (13/2), sekitar pukul 09.00 waktu setempat saat akan berangkat ke Makau.



Credit  antaranews.com