Kamis, 23 Februari 2017

Tegas ke Freeport, Wujud Pemerintah Dukung Industri Pertambangan


 
Tegas ke Freeport, Wujud Pemerintah Dukung Industri Pertambangan  
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari

Jakarta - Keberpihakan negara di dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara di Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat merupakan keniscayaan dalam kerangka acuan Pemerintah. Dalam hal ini merupakan kesatuan dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk merealisasikannya.

Pasal 33 UUD 45 harus selalu menjadi acuan di dalam menurunkan produk hukum dan peraturan selanjutnya sehubungan dengan pelaksanaan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia.

Langkah-langkah Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didukung unsur Kementerian terkait dan Komisi VII DPR RI, di dalam pelaksanaan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara melalui Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya sebagai bentuk nyata dari keberpihakan Pemerintah terhadap kegiatan industri pertambangan, perlu diberikan apresiasi dan dukungan oleh seluruh komponen bangsa.

Pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2009 melalui Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya tidak dapat lepas dari keberadaan serta keberlangsungan kegiatan pertambangan yang telah hadir dengan peraturan perundangan sebelumnya.

Seluruh potensi permasalahan yang timbul perlu diantisipasi dan dikelola dengan baik oleh Pemerintah dengan mengutamakan pendekatan tata kelola usaha secara umum (common business conducts) dan tatalaksana kegiatan pertambangan yang baik (good mining practices).

Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM perlu melakukan pendekatan kepada perusahaan tambang yang berpotensi terkena dampak dari pelaksanaan peraturan dan perundangan khususnya UU No. 4 Tahun 2009 dengan tujuan mencapai situasi "win-win" tanpa mengorbankan amanah dari Pasal 33 UUD 45 sebagai acuan dasar dari penyelenggaraan pengelolaan sumberdaya mineral dan batubara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Kementrian ESDM bersama Kementerian terkait lainnya dan didukung oleh Komisi VII DPR RI di dalam pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2009 dalam merealisasikan keberpihakan negara pada industri pertambangan di Indonesia, sudah berada pada jalur yang tepat.

Kearifan di dalam menyelesaikan penyelarasan dengan para pelaksana kegiatan dengan mengutamakan keberlangsungan dari kegiatan pertambangan secara keseluruhan akan menjadi tolok ukur keberhasilan dari pelaksanaan Peraturan dan Perundangan pengelolaan mineral dan batubara di Indonesia.

"Proses negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PT FI) merupakan salah satu contoh yang dapat memberikan gambaran mengenai wujud dari keberpihakan negara terhadap industri pertambangan di Indonesia," ujar Tino Ardhyanto Abdul Rachman, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2017).

Kegiatan pertambangan PT FI sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia di dalam merealisasikan pengelolaan sumber daya mineral tembaga porfiri beserta mineral ikutannya (emas, perak, dll), telah berlangsung lebih dari empat dekade melalui dua kontrak karya (1967 dan 1991), pergantian enam presiden, dua undang-undang yang mengatur pertambangan dan puluhan peraturan pendukungnya.

Rangkaian dinamika organisasi dan administrasi, serta fluktuasi harga komoditas, telah membawa kedua belah pihak sehingga mencapai titik situasi seperti saat ini.

"Evolusi peraturan mengenai pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara di Indonesia terlihat sejak terbitnya UU No. 11 Tahun 1967 hingga lahirnya UU No. 4 Tahun 2009 beserta Peraturan-peraturan turunannya, sudah seharusnya dipatuhi oleh seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Tino

Terhadap perkembangan situasi saat ini, diharapkan Pemerintah sebagai pemegang amanah UUD 45 Pasal 33 tetap konsisten menjalankan fungsinya sebagai regulator dan memastikan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia tetap berjalan dengan baik sehingga di kemudian hari akan memperoleh manfaat. Di antaranya peningkatan peran negara/nasional dalam pengusahaan pertambangan, kepastian usaha sesuai dengan masa operasi, peningkatan harga jual produk mineral yang diolah dan/atau dimurnikan.



Credit  finance.detik.com