Jumat, 24 Februari 2017

Beritakan Thailand, Wartawan BBC Dituntut Penjara Lima Tahun


 
Beritakan Thailand, Wartawan BBC Dituntut Penjara Lima Tahun  
Ilustrasi Pengadilan. (Pixabay/Succo)
 
Jakarta, CB -- Seorang wartawan BBC berkebangsaan Inggris diuntut hukuman penjara lima tahun terkait laporannya soal dugaan penipuan di sebuah pulau wisata populer di Thailand.
 
Menurut laporan AFP, Kamis (23/2), kelompok pemerhati HAM menyebut kasus ini menunjukkan bagaimana hukum 'karet' pencemaran nama baik dan kejahatan siber membunuh jurnalisme investigatif di Thailand sehingga sulit untuk mengungkap kesalahan di negara yang diliputi korupsi.
 
Penuntutan ini dipicu oleh laporan pada September 2015 lalu yang diberitakan oleh Jonathan Head, koresponden BBC Asia Tenggara. Dia memberitakan soal penipuan yang mengakibatkan dua pensiunan di Phuket kehilangan propertinya.
 
Head hadir di pengadilan Phuket, Kamis, bersama salah satu dari pensiunan tersebut, yakni Ian Rance. Sama-sama berkewarganegaraan Inggris, dia juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Keduanya mengaku tidak bersalah.
 
Pihak penuntutnya adalah Pratuan Thanarak, pengacara asal Phuket yang disertakan dalam laporan BBC tersebut. 
 
Rance pensiun dan pergi ke Phuket pada 2001 lalu, menikahi seorang perempuan lokal dan dikaruniai tiga orang anak. Dengan keluarganya, dia membeli properti senilai $1,2 juta, atau setara Rp16 miliar.
 
Di bawah hukum Thailand, orang asing tidak boleh memiliki tanah. Namun, banyak orang mengakali peraturan ini dengan cara membangun propertinya afas nama perusahaan yang mereka miliki atau orang lokal yang dipercaya.
 
Pada 2010, Rance menyadari istrinya telah memalsukan tanda tangan untuk mencabut jabatannya sebagai direktur dan menjual properti itu atas bantuan jaringan peminjam dana dan agen properti di pulau tersebut.
 
Dia dipenjara selama empat tahun karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan ini.
 
Head melaporkan bahwa Pratuan, pengacara yang menuntutnya, mengaku mengesahkan tanda tangan palsu Rance meski pria pensiunan itu tidak hadir.
 
Pratuan mengajukan tuntutan pencemaran nama baik, menuding laporan itu mengakibatkannya "terfitnah, terhina atau dibenci," menurut berkas yang dikutip AFP.



Credit  CNN Indonesia