Selasa, 28 Februari 2017

50 Tahun Gali Emas Papua, Apa Manfaat Freeport Bagi Masyarakat?

 
50 Tahun Gali Emas Papua, Apa Manfaat Freeport Bagi Masyarakat?  
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari


Jakarta - PT Freeport Indonesia sudah 5 dekade menambang emas dan tembaga di Mimika, Papua. Dimulai dari Kontrak Karya (KK) untuk Tambang Erstberg pada 1967, dan kemudian Tambang Grasberg. Di Grasberg, Freeport telah bercokol sejak 1991, sudah 26 tahun.

Tetapi kontribusi Freeport untuk masyarakat lokal di Papua dirasa belum optimal. Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme, Yohanes Deikme, menilai bahwa hak-hak masyarakat adat diabaikan Freeport.

"Kami sampaikan ke Bapak Menteri (Menteri ESDM, Ignasius Jonan) tadi, bahwa sejak Freeport mulai beroperasi sampai saat ini, hak masyarakat tidak pernah ada dalam KK (Kontrak Karya). Selama 50 tahun hak-hak kami diabaikan," kata Yohanes usai bertemu dengan Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017).

 
Yohanes mendukung pemerintah untuk melarang pemegang KK melakukan ekspor konsentrat. Perubahan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diharapkan bisa memberikan keuntungan untuk masyarakat lokal.

"Kami dukung pemerintah sekarang untuk melibatkan masyarakat sehingga kami memiliki hak yang sama dengan apa yang didapat oleh masyarakat lain," ucap Yohanes.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Mimika Eltinus Omaleng membenarkan pernyataan Yohanes bahwa keberadaan Freeport kurang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Kesejahteraan masyarakat lokal kurang diperhatikan oleh Freeport.

Ke depan, masyarakat Papua harus ikut memiliki perusahaan yang mengelola Tambang Grasberg, supaya ikut menguasai kekayaan alamnya sendiri dan memanfaatkannya demi kemakmuran bersama.

"Sekarang selama ini, pemilik hak ulayat tidak dilihat sebagai manusia, tidak punya apa-apa di sana. Selama 50 tahun tidak ada pembangunan. Dengan adanya keputusan ini kami senang sekali. Kami datang untuk menanyakan masa depan Papua," ujarnya.

 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), pemegang KK harus mau mengubah status kontraknya menjadi IUPK bila mau ekspor konsentrat. Aturan ini harus diikuti semua pemegang KK, tak terkecuali PT Freeport Indonesia. Eltinus mendukung kebijakan pemerintah ini.

Tetapi ia memberi catatan, masyarakat Papua harus merasakan manfaat dari perubahan KK ke IUPK. Seperti diatur dalam PP 1/2017, pemegang IUPK wajib melakukan divestasi saham hingga 51% secara bertahap selama 10 tahun sejak mulai berproduksi.

Jika Freeport setuju menerima IUPK dan melepas 51% sahamnya, Eltinus meminta pemerintah daerah (pemda) Mimika sebagai daerah penghasil tambang diberi jatah saham. Dengan adanya kepemilikan Pemda Mimika, Tambang Grasberg diyakini dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, merasakan manfaat keberadaan tambang emas dan tembaga.

Menurut Eltinus, Jonan sudah setuju, sebagian saham yang didivestasikan oleh PT Freeport Indonesia akan menjadi milik Pemda Mimika.

"Kami datang menyampaikan ke Menteri, setelah KK diubah menjadi IUPK, apa yang kami miliki nanti? Posisi masyarakat Papua ada di mana? Kalau jadi IUPK divestasi 51%, kami harus memiliki beberapa persen dari situ. Kami sampaikan langsung ke Pak Menteri, Pak Menteri janji di dalam 51% ada sekian persen jadi pemilik hak ulayat," paparnya.

Sejauh ini belum ada pembicaraan soal besarnya kepemilikan saham Pemda Mimika dan bagaimana mekanisme pembeliannya.

"Belum dibicarakan (besar saham), intinya oke dulu. Pemerintah daerah yang memiliki. Apakah dibeli atau tidak itu nanti dibicarakan. Nanti kalau sudah jadi, kami akan terlibat dalam negosiasi tadi. Seperti kata Pak Menteri tadi, kami pemilik hak ulayat dilibatkan dalam negosiasi. Harus duduk untuk membagi hasil yang rata, itu yang namanya adil," tutupnya.



Credit  finance.detik.com