Perintah dikeluarkan 10 hari setelah Jepang mengebom Pearl Harbor.
CB,
WASHINGTON -- Sepuluh hari setelah Jepang mengebom Pearl Harbor,
Presiden Amerika Serikat (AS) Franklin D. Roosevelt menandatangani
Executive Order atau Perintah Presiden 9066.
Perintah
yang dikeluarkan hari ini pada 1942 tersebut mengizinkan setiap atau
semua orang yang dianggap perlu atau diinginkan dipindahkan dari wilayah
militer.
Seperti dilansir
History
pada gilirannya militer mendefinisikan seluruh Pantai Barat, rumah bagi
mayoritas warga keturunan Jepang sebagai wilayah militer.
Pada
Juni lebih dari 110 ribu warga AS keturunan Jepang dipindahkan ke
kamp-kamp pengasingan terpencil yang dibangun militer di seluruh AS.
Selama dua setengah tahun banyak warga keturunan Jepang yang mengalami
kondisi kehidupan yang sangat sulit dan perilaku yang sangat buruk dari
militer AS.
Pada 17 Desemnber 1944 Mayor Jendral
Henry C. Pratt mengeluarkan Proklomasi Publik nomor 21 yang
mendeklarasikan pada 2 Januari 1945 seluruh warga keturunan Jepang di
Amerika yang 'dievakuasi' dari Pantai Barat dapat kembali ke rumah
mereka.
Selama Perang Dunia II sebanyak 10 orang Amerika
dinyatakan mata-mata yang bekerja untuk Jepang. Tapi tidak satu pun dari
mereka yang keturunan Jepang.
Pada 1988 Presiden AS Ronald
Reagen menandatangani undang-undang untuk memberikan semua mantan
tahanan yang masih hidup dengan cek bebas pajak senilai 20 ribu dolar
AS. Pemerintah AS juga sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.