Rabu, 10 April 2019

Israel Vonis WN Prancis 7 Tahun Karena Selundupkan Senjata


Israel Vonis WN Prancis 7 Tahun Karena Selundupkan Senjata
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay/Succo)



Jakarta, CB -- Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap seorang mantan staf konsulat Prancis, Romain Franck, pada Senin (8/4) kemarin. Dia terbukti menyelundupkan senjata dari Jalur Gaza, Palestina.

Franck yang sebelumnya bekerja sebagai sopir konsulat Prancis, menjalani persidangan setelah dituduh mengeksploitasi pemeriksaan keamanan untuk diplomat, dan menyelundupkan 70 pistol dan dua senapan otomatis dari Jalur Gaza ke Tepi Barat yang diduduki Israel.

Franck juga didenda 30 ribu shekel atau sekitar Rp118,5 juta.


Kuasa hukum Franck, Kenneth Mann, mengatakan ingin mengajukan permohonan supaya kliennya bisa menjalani hukuman di Prancis.

Ia turut menyatakan hakim bersedia memberikan hukuman lebih ringan sebab Franck menunjukkan penyesalan dan mengakui termotivasi uang, bukan karena solidaritas dengan militan Palestina.

Franck selama persidangan hanya mengandalkan penerjemah pengadilan dari bahasa Ibrani ke Prancis.

"Ini hal yang sangat sangat sulit bagi seluruh keluarga. Namun, mereka mengerti ini persoalan hukum dan berharap anak mereka bisa kembali ke Paris secepatnya," ucap Mann setelah persidangan, seperti dilansir Channel NewsAsia, Selasa (9/4).

Franck ditangkap pada Februari 2018 dan persidangannya dimulai sebulan setelahnya di pengadilan distrik Kota Beersheba, Israel.

Pejabat Israel menyatakan Franck bekerja sendiri tanpa sepengetahuan konsulat. Hal ini dipastikan tak memengaruhi hubungan diplomatik Israel dengan Prancis. 

Badan Keamanan Dalam Negeri Israel, Shin Bet, menyatakan Franck dibayar sekitar US$5,5 ribu (Rp77,8 juta, kurs Rp14.146) untuk senjata yang diselundupkan bagi beberapa warga Palestina.





Credit  cnnindonesia.com