Kamis, 28 Juni 2018

192 Personel Militer terkait Kudeta



Turki Tahan 192 Personel Militer terkait Kudeta
Ilustrasi penangkapan pendukung Fethullah Gulen oleh aparat Turki. (Olcay Duzgun/Dogan News Agency/via Reuters)


Jakarta, CB -- Pihak berwenang Turki memerintahkan penahanan 192 personel militer dalam operasi mengincar pendukung ulama Fethullah Gulen yang dituding mengotaki upaya kudeta 2016 dan kini mengasing di Amerika Serikat.

Kantor kejaksaan, dikutip Reuters pada Rabu (27/6), menyatakan seorang mantan brigadir jenderal dan 30 pilot termasuk di antara 99 anggota angkatan udara yang diancam dakwaan jaksa Ankara dan tersebar di 20 provinsi lain.


Kejaksaan juga menyatakan para tahanan diduga berhubungan dengan jaringan Gulen dan berkomunikasi secara rutin melalui telepon umum, metode yang diyakini digunakan para pendukung kelompok itu.

Dalam serangkaian operasi terpisah, pihak berwenang memerintahkan penahanan 93 personel angkatan darat, laut dan penjaga pantai, kata kantor berita Anadolu.



Aparat rutin menggelar operasi sapu bersih terhadap orang-orang yang diduga mendukung Gulen sejak upaya kudeta Juli 2016. Gulen, yang mengasing di Pennsylvania sejak 1999, menampik terlibat dalam peristiwa yang menewaskan 250 orang itu.

Pada Selasa, pihak berwenang memerintahkan penahaan 132 orang dari seluruh penjuru negeri.

Secara keseluruhan, Turki telah menahan sekitar 160 ribu orang dan memecat ratusan ribu pegawai lainnya usai upaya kudeta, kata Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di antaranya, 50 ribu orang telah resmi didakwa dan dipenjara selama proses sidang.

Sekutu-sekutu Barat mengkritik Turki atas skala operasi itu.

Pengkritik Presiden Tayyip Erdogan menudingnya menggunakan kudeta sebagai alasan untuk memberangus penentang. Turki menyatakan langkah itu diperlukan untuk memerangi ancaman keamanan nasional.

Erdogan mendapatkan lima tahun masa jabatan tambahan dalam pemilu pada Minggu kemarin. Dia juga mendapatkan banyak kewenangan baru di bawah reformasi kosntitusi yang mulai berlaku usai pemilihan.




Credit  cnnindonesia.com