Jumat, 11 Mei 2018

Mahathir: Anwar Ibrahim Akan Segera Dibebaskan dari Penjara


Mahathir: Anwar Ibrahim Akan Segera Dibebaskan dari Penjara
Mahathir Mohamad (Foto: Dok. REUTERS/Lai Seng Sin)


Kuala Lumpur - Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad yang baru dilantik, mengatakan bahwa Anwar Ibrahim akan mendapatkan pengampunan penuh dari Yang di-Pertuan Agong dan segera dibebaskan dari penjara.

Mahathir mengatakan, Yang di-Pertuan Agong telah mengindikasikan bahwa dirinya bersedia untuk memberikan pengampunan penuh pada Anwar, dan dia akan dibebaskan segera.

"Itu akan menjadi pengampunan penuh, yang artinya bukan hanya diampuni, namun dia dibebaskan segera dan setelah itu dia akan bebas untuk berpartisipasi penuh di politik," ujar Mahathir kepada para wartawan saat konferensi pers hari ini seperti dilansir kantor berita Reuters, Jumat (11/5/2018), sehari setelah dirinya dilantik menjadi PM Malaysia pada Kamis (10/5) malam.


Sebelumnya, Mahathir pernah berjanji untuk menyerahkan posisi PM kepada Anwar Ibrahim yang kini dipenjara. Janji itu disampaikan Mahathir saat diwawancarai surat kabar Jepang, The Mainichi, pada Februari lalu. Dalam wawancara itu, Mahathir mengakui dirinya sangat menyadari usianya yang sudah mendekati 100 tahun.

"Saya tidak bisa bertahan sangat lama. Paling tidak, saya bisa bertahan selama dua tahun," ucap Mahathir dalam wawancara dengan The Mainichi, seperti dikutip pada Selasa (8/5/2018).

Dalam wawancara ini, Mahathir juga membahas soal mantan rival politiknya, Anwar Ibrahim (70), yang kini dipenjara atas kasus sodomi. Anwar pernah menjabat Wakil PM Malaysia tahun 1993-1998 di bawah Mahathir. Diungkapkan Mahathir bahwa jika oposisi memenangi pemilu, dirinya ingin menyerahkan jabatan PM Malaysia kepada Anwar setelah Anwar bebas dari penjara.


Hal ini belakangan terungkap sebagai salah satu bagian dari kesepakatan Mahathir untuk memimpin koalisi oposisi Pakatan Harapan. Bunyi kesepakatan itu adalah setelah dua tahun memimpin negara, Mahathir akan menyerahkan kekuasaan kepada Anwar. Masa jabatan seorang PM Malaysia adalah lima tahun.

Anwar yang divonis 5 tahun penjara telah menjalani masa hukuman sejak tahun 2015. Setelah bebas nanti, Anwar dilarang untuk mencalonkan diri dalam pemilu selama lima tahun ke depan. Untuk bisa kembali ke panggung politik, Anwar yang selama ini menjadi tokoh oposisi ternama Malaysia, membutuhkan pengampunan kerajaan atau royal pardon dari Yang di-Pertuan Agong. 





Credit  detik.com