Seorang warga Australia terancam hukuman
mati di Tiongkok karena mencoba menyelundupkan hampir 30 kg narkoba
jenis methamphetamine. (Ilustrasi/Thinkstock)
Pihak berwenang Tiongkok menangkap Peter Gardner, 26, pria kelahiran Selandia Baru di bandara internasional di Guangzhou November silam, membawa hampir 30 kg narkoba jenis methamphetamine yang dikenal dengan sebutan “es”.
Pihak bea cukai Tiongkok memperkirakan narkoba itu bernilai beberapa juta dolar Amerika.
Pada Kamis (7/5), orang tua Gardner beserta pejabat Selandia Baru menghadiri persidangan Gardner di pengadilan menengah Guangzhou. Diborgol, Gardner mengaku tak bersalah.
“Tidak diragukan, ini adalah kesalahan terbesar dalam hidup saya,” kata Gardner kepada para hakim. Ia mengaku langsung merasa lemas ketika petugas mengeluarkan narkoba itu dari tas.
Gardner memiliki dua kewarganegaraan, Australia dan Selandia Baru, namun ketika ia masuk ke Tiongkok, ia menggunakan paspor Selandia Baru.
Ia mengaku perjalanannya ke Tiongkok diatur oleh seorang perantara di Sydney. Dua warga Tiongkok memberikan dua tas hitam yang disegel selama ia tinggal di Hotel Hilton, akunya di persidangan.
Petugas bea cukai bandara kemudian menemukan tas berisi berisi zat terlarang itu.
Gardner juga mengatakan bahwa perantara di Sydney adalah teman baiknya, dan ia hanya “mengikuti instruksi”.
Vonis hukuman akan dijatuhkan pada hari yang sama.
Sementara itu, saat berkunjung ke Tiongkok minggu lalu, Menteri Luar Negeri Selandia Baru Murray McCully, menyatakan bahwa negaranya menentang hukuman mati namun tak akan berkomentar maupun ikut campur lebih jauh terhadap proses hukum di negara lain.
Pihak berwenang Tiongkok menyalahkan kenaikan angka kriminal terkait obat-obatan terlarang akibat penyelundupan dari negara-negara Asia Tenggara. Penggunaan narkoba sendiri meningkat di Tiongkok seiring tumbuhnya kelas menengah baru dengan pendapatan yang lebih tinggi.
Credit CNN Indonesia