Senin, 02 Maret 2015

Di Bawah Luhut Panjaitan, Wewenang Kantor Staf Presiden Jadi Lebih Luas


Kompas.com/SABRINA ASRIL
  Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan bersama dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di istana keprsidenan, Kamis (15/1/2015).
 
JAKARTA, CB - Hanya selang beberapa bulan, Peraturan Presiden Nomor 190 tahun 2014 yang mengatur Unit Staf Kepresidenan diubah. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 yang mengubah Unit Staf Kepresidenan menjadi Kantor Staf Presiden dengan sejumlah tambahan kewenangan di lembaga non-kementerian yang baru dibentuk pada masa Jokowi itu.

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, jika pada perpres lama, Unit Kantor Presiden hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada presiden dan wakil presiden. Tetapi, dalam perpres yang baru ditandatangani pada 26 Februari 2015, Kantor Staf Kepresidenan juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Terkait tugas tersebut, maka Kantor Staf Presiden melaksanakan sejumlah fungsi, di antaranya pengedalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden, dan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. Selain itu, percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.

Organisasi

Organisasi Kantor Staf Presiden terdiri dari dari Kepala Staf Kepresidenan, Deputi (sebelumnya Asisten Kepala Staf) dan Tenaga Profesional. Kepala staf bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sementara deputi bertanggung jawab kepada kepala staf.

Deputi Kepala Staf Kepresidenan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Deputi,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut. Adapun Tenaga Profesional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada deputi terdiri dari Tenaga Ahli Utama (sebelumnya tidak ada), Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil (sebelumnya tidak ada).

Selain jabatan-jabatan itu, menurut Perpres ini, di lingkungan Kantor Staf Presiden dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus, yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) Perpres No. 26/2015 itu.

Selain itu, Kantor Staf Presiden dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peralihan

Kepala Staf Kepresidenan yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden omor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan tetap menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan berdasarkan Perpres ini. Sehingga, meski perpres direvisi, posisi Luhut Binsar Panjaitan dianggap tetap namun hanya berubah nama dari yang sebelumnya Kepala Unit Kepresidenan menjadi Kepala Staf Kepresidenan.

Adapun biaya yang diperlukan Kantor Staf Presiden dalam menjalan tugas dan fungsinya untuk pertama kali menggunakan anggaran Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) tahun 2015.

Pasal 40 Perpres ini menegaskan, pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan Pasal 16 Perpres No 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; Perpres Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan; dan Perpres Nomor 190 Tahun 2014 tentag Unit Staf Kepresidenan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 41 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 24 Februari 2015 itu.


Credit   KOMPAS.com