Jumat, 15 Februari 2019

Mahkamah Internasional Tolak Klaim AS Atas Aset Iran

Mahkamah Internasional Tolak Klaim AS Atas Aset Iran
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Ian

THE HAGUE - Mahkamah Internasional (ICJ) menolak keberatan Amerika Serikat (AS) atas permintaan Iran untuk memulihkan asetnya yang dibekukan senilai USD1,75 miliar. AS mengklaim, aset tersebut harus diberikan kepada para korban serangan yang terkait dengan Teheran.

ICJ juga menegaskan bahwa ia memiliki yurisdiksi atas kasus yang diajukan oleh Iran pada 2016 itu terhadap AS.

Pengadilan tertinggi PBB juga menolak keberatan AS atas dugaan dukungan terorisme Iran dengan alasan tidak memiliki bukti dalam masalah tersebut seperti dilansir dari Anadolu, Kamis (14/2/2019).

Pada 2016, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa bank sentral Iran harus membayar lebih dari USD2 miliar sebagai kompensasi dari dana AS yang dibekukan kepada keluarga korban serangan teroris yang terkait dengan Teheran.

Pengadilan Amerika memutuskan Kongres bertindak tepat ketika mengeluarkan undang-undang pada 2012 yang memungkinkan keluarga untuk mengumpulkan USD2,6 miliar sebagai kompensasi dari dana yang dibekukan di bank sentral Iran.

Kompensasi untuk keluarga 241 Marinir yang tewas dalam serangan teroris 1983 di Beirut, dijatuhkan oleh pengadilan federal pada 2007.

Para penggugat menuduh Iran memberikan dukungan materi kepada Hizbullah, kelompok milisi Syiah yang didukung Teheran, untuk melakukan serangan bom truk tahun 1983 di kompleks Marinir di Beirut, serta serangan-serangan lainnya, termasuk pemboman truk Menara Khobar 1996 di Arab Saudi yang menewaskan 19 tentara AS.

ICJ yang didirikan pada Juni 1945 adalah organ peradilan utama PBB.





Credit  sindonews.com