Ilustrasi DK PBB. (Reuters/Mike Segar)
Sejumlah diplomat di PBB mengatakan draf pernyataan itu diusulkan Kuwait dan Indonesia selaku anggota tidak tetap Dewan Keamanan dalam rapat tertutup pada Rabu (6/2).
Melalui pernyataan, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan kecamannya terhadap keputusan sepihak Israel untuk menutup dan mengakhiri mandat misi TIPH.
Pembentukan TIPH sendiri didasarkan kesepakatan antara Israel-Palestina dan juga resolusi DK PBB 904.
"Indonesia meminta para pihak bertindak sesuai hukum internasional dan perjanjian yang ada, serta menahan diri dari tindakan provokatif," demikian pernyataan Kemlu RI melalui situs resmi mereka.
"Indonesia juga menegaskan kewajiban Israel-sebagai occupying power/pihak yang melakukan pendudukan-untuk melindungi penduduk Palestina di Hebron, dan di seluruh wilayah Palestina di bawah pendudukan Israel, sebagaimana ketentuan hukum internasional."
Berdasarkan dokumen yang dilihat AFP, pernyataan itu berisi ungkapan "penyesalan" DK PBB tentang "keputusan sepihak" Israel dan menyerukan "ketenangan dan pengendalian" di Hebron.
Draf itu menekankan kepentingan mandat TIPH dan upayanya selama ini demi menumbuhkan ketenangan di daerah sensitif dan situasi rentan di wilayah itu yang masih berisiko memburuk karena siklus kekerasan yang terus meningkat."
Dokumen itu juga memperingatkan Israel terkait kewajibannya di bawah hukum internasional "untuk menjaga warga sipil Palestina" di seluruh wilayahnya, termasuk di Hebron.
Usulan itu muncul menanggapi keputusan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menyatakan tidak akan lagi memperpanjang izin operasional TIPH. Netanyahu menuding misi yang dipimpin Norwegia itu bias terhadap negaranya.
Sebagai sekutu terdekat Israel, AS yang juga anggota tetap DK PBB segera memblokir usulan tersebut. Salah satu syarat meloloskan pernyataan bersama di DK PBB adalah mendapat persetujuan bulat 15 anggotanya, termasuk anggota tetap yang memiliki hak veto.
Meski usulannya ditolak, Duta Besar Kuwait untuk PBB, Mansour al-Otaibi, mengatakan akan tetap mengajukan usulan kepada DK PBB untuk mengunjungi wilayah pendudukan Israel guna melihat dari dekat situasi lapangan.
TIPH merupakan tim pengamat tak bersenjata yang beranggotakan 64 orang. Misi tersebut dibentuk di Hebron pada 1994 berdasarkan kesepakatan Israel-Palestina menyusul insiden pembantaian warga Palestina.
Salah satu tujuan utama misi tersebut adalah untuk mempromosikan rasa aman bagi warga Palestina di Hebron, salah satu kota terbesar di Tepi Barat yang diduduki Israel.
Sedikitnya 600 orang Israel tinggal di bawah penjagaan militer di Hebron. Sementara itu, 200 ribu warga Palestina juga menetap di kota itu.
Hebron merupakan kota suci bagi umat Muslim dan Yahudi. Selan Yerusalem, kota itu menjadi salah satu wilayah "panas" dalam konflik Israel-Palestina.
Credit cnnindonesia.com