Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam. Rupiah kertas yang diterbitkan terdiri dari nominal Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Sementara rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.
Desain uang baru ini sejalan dengan rencana BI menerbitkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hampir semua wajah pahlawan di uang tunai berganti, kecuali pecahan Rp 100.000.
Foto: Dok. Bank Indonesia
|
Pecahan Rp 100.000 tetap menampilkan wajah dua proklamator RI, yaitu Presiden dan Wakil Presiden pertama RI, Soekarno dan Mohammad Hatta.
"Rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dihargai sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan di seuruh Indonesia," jelas Gubernur BI, Agus Martowardojo, di Gedung Thamrin BI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Foto: Dok. Bank Indonesia
|
Bertepatan dengan Hari Bela Negara Indonesia, BI menerbitkan 11 desain baru rupiah yang terdiri dari 7 pecahan rupiah kertas dan 4 pecahan rupiah logam. Setelah diterbitkannya rupiah baru, maka uang rupiah yang sudah beredar di masyarakat masih berlaku dan masih bisa digunakan sebagai alat transaksi yang sah sampai BI menarik peredaran rupiah lama.
"Uang rupiah kertas dan logam yang telah dikeluarkan masih berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik peredaran oleh BI," kata Agus.
Foto: Dok. Bank Indonesia
|
Penggunaan gambar pahlawan pada rupiah baru juga sebelumnya sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terima kasih Presiden Joko Widodo atas persetujuan pemerintah penggunaan gambar pahlawan ke rupiah baru," tutup Agus.
Foto: Dok. Bank Indonesia
|
Foto: Dok. Bank Indonesia
|
Foto: Dok. Bank Indonesia
|
Foto: Dok. Bank Indonesia
|
Foto: Dok. Bank Indonesia
|
Foto: Dok. Bank Indonesia
|
Foto: Dok. Bank Indonesia
|
Foto: Dok. Bank Indonesia
Credit finance.detik.com