Senin, 21 Maret 2016

Klaim Natuna, China Desak RI Bebaskan 8 ABK Pencuri Ikan



Klaim Natuna China Desak RI Bebaskan 8 ABK Pencuri Ikan
Kapal nelayan China yang ditangkap Indonesia karena mencuri ikan. | (KP Hiu 11/Twitter@humaspsdkp)

JAKARTA - Penangkapan kapal dan delapan anak buah kapal (ABK) China oleh otoritas keamanan Indonesia di perairan Natuna karena mencuri ikan diprotes Beijing. China melalui Kedutaan Besar (Kedubes)-nya di Jakarta mengklaim penangkapan itu terjadi di perairan milik China dan mendesak Indonesia membebaskan delapan ABK mereka.


Penangkapan itu terjadi Sabtu pekan lalu. Insiden itu memicu ketegangan diplomatik kedua pihak.

Pihak Indonesia memastikan delapan ABK menangkap ikan di wilayah Natuna secara ilegal.

”Pihak China sudah mengetahui laporan yang bersangkutan. Tempat kejadian berada di perairan perikanan tradisional China. Kapal ikan China dikejar oleh kapal bersenjata Indonesia saat beroperasi normal,” bunyi pernyataan Kedubes China, pada Senin (21/3/2016).

”Delapan anak buah kapal China ditangkap oleh pihak Indonesia. Segera setelah menerima informasi tersebut, pihak China langsung mendesak pihak Indonesia agar membebaskan ABK China dan menjamin keamanan mereka,” lanjut pihak Kedubes China.

China, berharap Pemerintah Indonesia serius menanggapi permasalahan ini. Karena, lanjut pihak Kedubes China, bila tidak ditanggapi dengan serius maka mungkin hubungan kedua negara bisa terpengaauh.

”Pihak China mengharapkan pihak Indonesia menangani isu terkait secara seksama mengingat hubungan bilateral yang mesra antara China dan Indonesia pada saat ini. Dalam hal beda pendapat di bidang perikanan, diharapkan kedua pihak dapat mengadakan komunikasi melalui jalur diplomatik,” imbuh pernyataan Kedubes China.


Credit  Sindonews



Kapal China Masuk Natuna, Indonesia Protes Keras


Kapal China Masuk Natuna Indonesia Protes Keras
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi. | (Sindonews/Isra T)

JAKARTA - Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengaku telah memanggil dan menemui Kuasa Usaha Kedutaan Besar China di Jakarta, Sun Wei Dei. Pemanggilan ini untuk memprotes keras pelanggaran kapal China di wilayah Natuna, Indonesia.


”Dalam pertemuan itu, kami nyatakan protes keras dan sampaikan nota yang berisi sebagai berikut, pertama terdapat pelanggaran coast guard China terhadap hak berdaulat dan yuridiksi Indonesia di wilayah ZEE dan landas kontingen,” kata Menlu Retno pada Senin (21/3/2016).

”Protes kedua adalah pelanggaran coast guard Tiongkok (China) terhadap penegakan hukum yang dilakukan terhadap aparat Indonesia pada Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontingen,” lanjut Retno.

”Ketiga, pelanggaran juga dilakukan coast guard Tiongkok pada kedaulatan laut teritorial Indonesia. Indonesia telah minta klarifikasi pada Pemerintah Tiongkok atas kejadiaan ini,” imbuh Retno.


Retno melanjutkan, dalam pertemuan itu dia menekankan kepada pihak Chiina bahwa dalam hubungan bernegara yang baik, prinsip hukum internasional termasuk UN Clos 1982 harus dihormati.

”Terakhir saya sampaikan penekanan bahwa Indonesia bukan merupakan claim state di Laut China. Indonesia bukan claim state  Laut China Selatan,” tegas Menlu Retno.



Credit  Sindonews