Rabu, 30 Maret 2016

Pemerintah Akan Cabut Larangan Kapal Asing Angkut Ikan

Pemerintah Akan Cabut Larangan Kapal Asing Angkut Ikan

KRI Tedung Selar (824) berpatroli saat berlangsungnya peledakan empat buah kapal asing asal Filipina diwilayah Gosong Melulun perairan Tarakan, Kalimantan Utara, 19 Oktober 2015. Peledakan kapal tersebut tersebar di empat wilayah, yaitu empat kapal di Pontianak, empat kapal di Tarakan, tiga kapal di Batam dan satu kapal di Aceh. ANTARA/Fadlansyah
 
CB, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana membolehkan kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan berbendera asing beroperasi.

Kementerian sedang membahas aturan yang akan tertuang dalam peraturan menteri tersebut. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto menargetkan aturan akan selesai pada Mei nanti.

Peraturan tersebut nantinya mengizinkan kapal pengangkut ikan hasil pembudidayaan berbendera asing beroperasi dan menetapkan sejumlah lokasi jalur keluar masuk kapal tersebut. "Kita atur kembali titik di mana cek poin terakhir kapal asing itu keluar, selama ini di tempat berbeda-beda," kata dia kepada Tempo, Selasa, 29 Maret 2016.

Pemerintah nantinya tak mengatur jumlah kapal asing yang masuk. Jumlah kapal masuk, kata dia, disesuaikan dengan jumlah ikan yang diekspor. "Bisa saja kapalnya bertambah," kata dia. Saat ini baru 12 kapal dari hongkong yang mengantongi izin angkut ikan hasil pembudidayaan.

Menurut Slamet, larangan operasional 12 kapal dari hongkong tersebut agar barang ilegal tidak mudah keluar masuk di perairan Indonesia. Slamet mendapatkan informasi pihaknya mendapatkan kapal asing memuat bahan peledak dan alat penangkap ikan ilegal untuk memasok kebutuhan kapal penangkap ikan. Selain itu dia menemukan barang terlarang seperti sirip hiu, kulit buaya dan tanduk rusa dibawa kapal itu untuk dijual di Cina. "Permintaan (barang terlarang) di Cina tinggi sementara di sini melimpah," kata dia.

Direktur Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) Suhana sepakat dengan larangan kapal pengangkut ikan asing beroperasi. Alasannya, kapal asing tersebut bebas masuk ke perairan Indonesia tanpa pengawasan. Pemerintah, kata dia, juga belum memungut pajak dari kapal asing yang mengambil manfaat di laut Indonesia. "Kerugian negara di situ harus diatur," kata dia.



Credit  TEMPO.CO