Rabu, 23 Maret 2016

Begini Cara Pemerintah Atasi Masalah Dwell Time Tanjung Priok

Begini Cara Pemerintah Atasi Masalah Dwell Time Tanjung Priok  
Foto: agung pambudhy
 
Jakarta -Berbagai cara ditempuh untuk menekan dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok. Mulai dari menghidupkan kembali jalur kereta ke Pelabuhan Tanjung Priok hingga mengoptimalkan pelabuhan pendukung di Provinsi Banten.

Rencananya, kereta Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah diuji coba akan beroperasi penuh akhir bulan ini.

"Pertengahan Februari percobaan pertama, akhir Maret diharapkan mulai jalan sehingga dwell time turun signifikan bisa tiga hari atau bahkan kurang dari tiga hari," ujar Tenaga Ahli Bidang Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya, Abdulrachim, saat Forum Group Discussion mengenai dwelling time dan kepariwisataan, Jakarta, Rabu (23/03/2016).

Selain itu, 3 pelabuhan di Banten akan disiapkan sebagai pendukung Tanjung Priok. Ketiga pelabuhan itu, adalah Merak Mas, Cigading dan Ciwandan.

Andurrahim mengatakan, ketiga tersebut selama ini belum beroperasi maksimal karena hanya digunakan untuk bongkar muat curah.

"Dua hari yang lalu Pak Agung (Deputi II bidang Sumber Daya) meninjau Merak Mas. Pelabuhan ini bagus semua, Merak Mas, Cigading, Ciwandan. Kita masih teliti lagi apakah ketiganya dipakai atau satu atau dua. Kalau ketiganya harus ada tiga bea cukai. Ketiganya pelabuhan besar yang under capacity, ada yang 15% penggunaannya," terang Abdulrachim.

Pelabuhan pendukung tersebut akan siap beroperasi dalam jangka waktu tiga atau empat bulan mendatang. Infrastruktur pelabuhan juga perlu ditambah guna memaksimalkan operasional pelabuhan tersebut.

"Tiga atau empat bulan lah tidak terlalu lama, karena fisiknya sendiri sudah siap. Bea Cukai, crane mungkin nambah dua crane yang tidak terlalu susah," jelas Abdulrachim.

Selain menghidupkan jalur kereta api dan optimalisasi pelabuhan pendukung, upaya menekan dwell time dilakukan melalui revisi terhadap beberapa Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah.

"Di Kementerian Perdagangan ada 18 Peraturan Menteri yang direvisi, Kementerian Perindustrian revisi 1 PP dan 19 Peraturan Menteri. Bea Cukai 3 Peraturan Menteri dicabut dan 2 diubah. Demikian langkah-langkah yang sudah dilakukan," tutup Abdulrachim.



Credit  detikfinance