CANBERRA, CB — Eksekusi hukuman mati terhadap duo "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, berujung penarikan Duta Besar Australia di Jakarta. Namun, dalam sebuah jajak pendapat terbaru, ternyata sebagian besar warna Negeri Kanguru itu menolak langkah Pemerintah Australia tersebut.
Jajak pendapat yang digelar Lowy Institute for International Policy yang melibatkan 1.200 orang itu menunjukkan, sebagian besar warga Australia menginginkan respons terbatas terkait eksekusi itu dan prihatin atas rusaknya hubungan Australia dengan tetangga terdekatnya tersebut.
"Meski warga Australia menentang hukuman mati untuk terpidana kasus narkotika, sebagian besar mengkhawatirkan langkah keras terhadap Indonesia terkait eksekusi hukuman mati," demikian kata Direktur Lowy Institute, Michael Fullilove.
Dalam jajak pendapat yang digelar pada 1 Mei-3 Mei lalu, hanya 42 persen responden yang setuju dengan langkah penarikan duta besar negeri itu di Indonesia.
Selain itu, hanya 28 persen responden yang mendukung penundaan proyek-proyek bantuan Australia di Indonesia dan 27 persen responden setuju dengan penundaan kerja sama militer dan penegakan hukum dengan Indonesia.
Lalu, hanya 24 persen responden yang setuju jika Pemerintah Australia menjatuhkan sanksi perdagangan terhadap Indonesia. Langkah yang mendapatkan banyak dukungan adalah protes diplomatik terbatas yang didukung 59 persen responden.
Saat para responden dihadapkan dengan pilihan durasi perpanjangan penundaan hubungan diplomatik normal dengan Indonesia, 51 persen responden memilih waktu antara 1 bulan-4 bulan dan 34 persen memilih waktu yang lebih panjang.
Jajak pendapat ini juga menunjukkan bahwa eksekusi duo "Bali Nine" nyaris tak berdampak terhadap rencana perjalanan warga Australia ke Indonesia atau membeli produk Indonesia.
Sebanyak 71 persen responden dengan tegas mengatakan bahwa eksekusi duo "Bali Nine" tak akan membuat mereka memboikot perjalanan wisata ke Indonesia atau membeli berbagai produk Indonesia.
Meski demikian sebagian besar responden, yaitu 71 persen, masih menyatakan bahwa sebaiknya para terpidana kasus narkotika tidak dihukum mati. Sedangkan 51 persen responden mengatakan Australia harus berperan aktif untuk mendorong seluruh negara di dunia menghapuskan hukuman mati.
Credit KOMPAS.com