Rabu, 06 Mei 2015

Prancis Sebut Hubungan dengan Indonesia Sangat Kuat


Prancis Sebut Hubungan dengan Indonesia Sangat Kuat
Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Corinne Breuze. (Victor Maulana/Sindonews)
 
 
JAKARTA  (CB) - Pemerintah Prancis masih belum mau berspekulasi mengenai nasib hubungan dengan Indonesia, jika seorang warga mereka, Sergei Atalaoui akhirnya dieksekusi. Prancis menyatakan, sejauh ini hubungan mereka dengan Indonesia masih sangat baik, dan kerjasama keduanya masih akan terus berjalan.

"Tapi sejauh ini warga kami belum dieksekusi. Ya, tentu saja kami akan melanjutkan kerjasama dengan pemerintah dan otoritas Indonesia," kata Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Corinne Breuze saat ditemui Sindonews di Jakarta pada Selasa (5/5/2015).

Terkait proses hukum Atlaoui, Breuze menyatakan pihaknya sudah mengajukan keluhan mengenai proses yudisial, dan mengaku akan terus bekerjasama dengan otoritas Indonesia untuk menemukan solusi atas isu yang ada.

Namun, walau belum tahu ke depannya akan seperti apa hubungan Indonesia dan Prancis, Breuze dalam pernyataannya secara tersirat justru menyebutkan bahwa eksekusi terhadap Atalaoui sejatinya tidak akan banyak berpengaruh pada hubungan kedua negara. Menurutnya, Indonesia adalah salah satu mitra penting Prancis.

"Kami masih akan bekerjasama dengan Indonesia, yang mana merupakan salah satu mitra penting kami. Kami menandatangani kerjasama startegis pada tahun 2001, dan kami masih bekerjasama pada banyak hal, semua masih berjalan. Dan, banyak juga pelajar Indonesia yang belajar di Prancis, tahun lalu ada 400 pelajar baru asal Indonesia, dan total ada 1.700 pelajar Indonesia di Prancis," tambahnya.



Credit  SINDOnews


Dubes Prancis: Berdasarkan UU, Atlauio Harusnya Tak Boleh Dieksekusi


Dubes Prancis Berdasarkan UU Atlauio Harusnya Tak Boleh Dieksekusi
Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Corinne Breuze. (Victor Maulana/Sindonews)
 
 
 
JAKARTA  (CB) - Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Corinne Breuze menyebut Sergei Atlaoui, terpidana mati asal Prancis seharusnya tidak boleh dieksekusi dahulu. Keyakinan ini muncul, setelah dirinya melihat undang-undang hukum Indonesia mengenai eksekusi mati.

"Pengacara Atlaoui terus bekerja, karena kami melihat ada beberapa isu dalam aspek yudisial. Yakni isu mengenai, dia (Atlaloui) tidak boleh dieksekusi, sebelum semua orang yang terlibat bersamanya ditangkap. Sebab, banyak orang yang terlibat dalam kasus ini, dimana proses peradilan mereka masih terus berlanjut," kata Breuze saat  ditemui Sindonews di Jakarta pada Selasa (5/5/2015).

"Berdasarkan undang-undang Indonesia yang dibuat tahun 1964, dinyatakan semua orang yang ditangkap bersama harus dieksekusi secara bersamaan juga, jadi itu yang akan terus kami pakai, dan kami akan mencoba menjelaskan dan membawa hal ini kepada Jaksa Agung, agar haknya dihormati," lanjutnya.

Breuze merujuk pada Undang-undang nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, dimana disebutkan apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati.

Menurutnya, langkah-langkah yang diambil oleh tim kuasa hukum Atalaoui, dengan mengangkat isu ini terbilang berhasil. Keberhasilan tim pengacara Atalaui, lanjut Breuze, tidak terlepas juga dari sikap otoritas Indonesia yang sangat menghormati hukum yang ada.

"Saya pikir hal ini berhasil, karena dia sampai saat ini dia belum dieksekusi. Saya juga yakin bahwa otoritas Indonesia sangat menghormati hukum dan proses hukum, dan kami berterima kasih atas hal ini," tambah Breuze.







Credit  SINDOnews