Senin, 01 Desember 2014

Kapolri Perintahkan Kapal Laut Penjelajah Beroperasi


Kapolri Perintahkan Kapal Laut Penjelajah Beroperasi  
Kapolri Jenderal Sutarman. Kapolri memerintahkan kapal laut patroli berkemampuan jelajah tinggi dioperasikan mendukung visi Indonesia sebagai poros maritim dunia yang digagas Presiden Jokowi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
 
 
Jakarta, CB -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman memerintahkan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan Indonesia sebagai negara poros maritim dunia.

Dukungan tersebut diimplementasikan dengan memerintahkan kapal laut patroli berkemampuan jelajah tinggi.

"Polri bertanggung jawab untuk membantu dan mengawal kebijakan terkait visi ini agar berjalan sebaik-baiknya," kata Sutarman di Tanjung Priok, Jakarta, Senin pagi (1/12).

Pernyataan tersebut disampaikan saat Sutarman menjadi Inspektur Upacara di Hari Ulang Tahun Kepolisian Perairan dan Kepolisian Udara ke-64 di Direktorat Kepolisian Perairan Badan Pemeliharan Keamanan Polri di Tanjung Priok.

Selain kapal laut patroli berkemampuan jelajah tinggi, Sutarman juga menyatakan perawatan sarana dan prasarana serta kaderisasi anggota yang lebih berkompeten harus menjadi perhatian penting bagi Direktorat Polisi Air.

"Visi Indonesia sebagai negara poros maritim dunia harus bisa diwujudkan," ujar Sutarman.

Upacara yang dipimpin Direktur Polair Riau Komisaris Besar Denny Pudjianto selaku Komandan Upacara ini diikuti oleh satu batalion yang berasal dari Ditpol Air Baharkam, Ditpol Udara Baharkam, dan Polda Metro Jaya.

Sutarman berharap, hari ulang tahun Polairud ini menjadi momen evaluasi dan perbaikan kesatuan penjaga keamanan perairan dan udara negara tersebut.

Polairud terbentuk berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 14 Maret 1951 soal penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950.

Setelahnya, keputusan ini disempurnakan lagi dengan menerbitkan Surat Keputusan Perdana Menteri tanggal 5 Desember 1956 tentang pembentukan Seksi Udara pada Jawatan Kepolisian Negara. Sejak itu, bagian Polisi Perairan menjadi bagian Polisi Perairan dan Udara.

Credit CNN Indonesia