Rabu, 13 Februari 2019

Perusahaan Israel Terancam Masuk Daftar Hitam PBB


Seorang gadis Palestina mencoba meninju seorang tentara Israel saat unjuk rasa memprotes perluasan permukiman Yahudi di desa Halamish, dekat Ramallah, Jumat (2/11).
Seorang gadis Palestina mencoba meninju seorang tentara Israel saat unjuk rasa memprotes perluasan permukiman Yahudi di desa Halamish, dekat Ramallah, Jumat (2/11).
Foto: AP/ Majdi Mohammed

Ini karena melakukan bisnis dalam pembangunan permukiman Yahudi di wilayah pendudukan



CB, ALQUDS -- Sejumlah perusahaan Israel dan internasional menghadapi risiko dimasukkan ke dalam daftar hitam PBB karena melakukan bisnis dalam pembangunan permukiman Yahudi di wilayah pendudukan Tepi Barat. Demikian laporan Harian Israel Yedioth Ahronoth, Selasa (12/2). Perusahan tersebut yang terancam dimasukkan ke dalam daftar hitam PBB meliputi Coca Cola, perusahaan telekom Bezeq dan industri Teva Pharmaceutical.

Pada 2016, Dewan Hak Asasi Manusia PBB menyetujui satu resolusi untuk mengumpulkan daftar hitam perusahaan Israel dan internasional yang beroperasi di sektor pembangunan permukiman Yahudi. Meskipun ada tekanan AS dan Israel, dewan itu siap mengeluarkan daftar yang diperbarui mengenai perusahaan yang dimasukkan ke dalam daftar hitam pada Maret, demikian laporan Kantor Berita Turki, Anadolu, Selasa.

Sejumlah perusahaan tersebut menyatakan kekhawatirannya masuk dalam daftar hitam Dewan Hak Asasi Manusia PBB karena berpeluang tersangkut hukum. Ada peluang perusahaan internasional keluar dari penanaman modal mereka di Israel.


"Oleh karena itu, kami meminta pemerintah Israel dan Kementerian Luar Negeri turun-tangan untuk mencegah penerbitan daftar ini. Penanganan masalah ini adalah kepentingan nasional yang paling penting," tulis Tal Granot-Goldstein, CEO Hot Telecommunication Systems Ltd., salah satu perusahaan yang terancam dimasukkan ke dalam daftar hitam, di dalam surat kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.


Pada Januari 2018, Dewan PBB itu mengidentifikasi 206 perusahaan yang beroperasi di sektor pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat. Israel menduduki Tepi Barat, termasuk Al-Quds (Jerusalem) Timur, selama Perang Arab-Israel 1967. Israel mencaplok seluruh kota tersebut pada 1980, dan mengklaimnya sebagai "ibu kota negara Yahudi yang tak terpisahkan dan abadi", tindakan yang tak pernah diakui oleh masyarakat internasional.


Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Al-Quds Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua pembangunan permukiman Yahudi di sana tidak sah.






Credit  republika.co.id