Kekerasan naik per bulan hingga 57 persen selama 2018. 
CB, JENEWA—
 Komisaris Tinggi PBB bagi Hak Asasi Manusia (HCRH) menyatakan 
keprihatinan mendalam atas kekerasan yang dilakukan pemukim Yahudi 
terhadap orang Palestina di wilayah Palestina yang diduduki.
"Kami
 sangat prihatin dengan serangan sangat keras dan berlanjut terhadap 
orang Palestina di Desa Al-Mughayir, Tepi Barat Sungai Jordan, Sabtu 
lalu (26/1). Selama peristiwa itu, Hamdi Taleb Na'asan (38), ayah empat 
anak, ditembak di punggung dan meninggal," kata satu pernyataan dari 
juru bicara HCRH, Selasa (29/1).
Dia mengatakan, berdasarkan pemantauannya di Tepi Barat 
menunjukkan pembunuhan tersebut terjadi setelah sekelompok 30 orang 
Yahudi, sebagian dari mereka bersenjata, dari pos terdepan Adei Ad, yang
 berdekatan.
Semula menyerang petani Palestina di ladang mereka, dan kemudian berlanjut ke desa tempat pemukim Yahudi.
Serangan tersebut nyatanya menggunakan amunisi aktif untuk menembak warga desa dan rumah mereka.
Ia
 menambahkan, bentrokan mengakibatkan enam warga desa ditembak dengan 
menggunakan amunisi aktif, sehingga tiga di antara mereka menderita luka
 parah.
Pernyataan itu mengatakan meskipun pasukan 
keamanan Israel ditempatkan di dekat desa tersebut dan dengan cepat 
disiagakan mengenai serangan itu, beberapa saksi mata memberi tahu staf 
PBB yang mengunjungi desa tersebut pada Senin (28/1) bahwa diperlukan 
sekitar dua jam bagi militer untuk turun tangan.
"Ketika
 pasukan keamanan Israel akhirnya turun tangan, pusat utama tindakan 
mereka tampaknya ialah untuk membubarkan warga desa Palestina dengan 
menggunakan gas air mata. Tiga lagi orang Palestina cedera akibat 
amunisi aktif setelah pasukan keamanan campur tangan.
Namun
 pada tahap ini tidak jelas apakah mereka ditembak oleh pemukim Yahudi 
atau tentara Israel. Secara keseluruhan, 20 warga desa cedera sepanjang 
hari itu," kata mereka, sebagaimana dikutip Kantor Berita Palestina, 
WAFA.
Aksi
 kekerasan di Al-Mughayir dilakukan dalam konteks peningkatan kekerasan 
oleh pemukim Yahudi di Tepi Barat, yang telah mencapai tingkat tertinggi
 sejak 2015.
Menurut Kantor PBB bagi Koordinasi 
Bantuan Kemanusiaan (OCHA) untuk wilayah Palestina yang diduduki, 
rata-rata jumlah peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Yahudi 
per bulan naik sampai 57 persen pada 2018 dibandingkan dengan pada 2017,
 dan sebanyak 175 persen dibandingkan dengan pada 2016.
Komisaris
 Tinggi tersebut mengatakan Israel, sebagai kekuatan pendudukan, 
memiliki kewajiban untuk melindungi warga Palestina di bawah 
kekuasaannya, dan menyerukan penyelidikan penuh mengenai pembunuhan 
Na'asan.
Israel, menurut juru bicara HCHR, sebagai 
kekuatan pendudukan, berkewajiban berdasarkan hukum kemanusiaan 
internasional untuk melindungi penduduk Palestina dari serangan semacam 
itu. Mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan oleh pemukim Yahudi 
harus diseret ke pengadilan.
"Pasukan keamanan 
Israel telah memulai penyelidikan mengenai pembunuhan Na'asan, dan kami 
menyambut baik ini. Kami mendesak pemerintah agar memastikan ada 
penyelidikan menyeluruh mengenai pembunuhan warga Palestina itu dan 
cedera yang dialami orang-Palestina lain, dan penyelidikan tersebut 
mandiri, transparan dan efektif," katanya.