Ilustrasi pengadilan. (Pixabay/Succo)
"Hal ini, sekali lagi, menunjukkan bagaimana pemerintah China telah menyalahgunakan sistem peradilan untuk membungkam para pembangkang. Ada kelemahan serius dalam prosedur kasus ini, yang dilakukan tanpa proses sesuai dengan standar dunia," kata peneliti bidang China di lembaga pegiat HAM Amnesty International, Patrick Poon, kepada AFP.
Liu adalah seorang aktivis HAM sekaligus pendiri dan pengelola situs Hak Sipil dan Pengamatan Mata Pencaharian, yang sering melaporkan berbagai masalah sipil dan HAM di China, termasuk aksi protes, pelanggaran oleh polisi hingga korupsi pemerintah.
Ia ditangkap pada 2016 lalu, bersamaan dengan ditangkapnya pendiri situs HAM 64 Tianwang, Huang Qi. Hingga kini pengadilan enggan memberi komentar.
Huang ditangkap karena dituduh membocorkan rahasia negara, dan diperkirakan akan menjalani sidang di awal bulan ini.
Dia dijebloskan ke pusat penahanan di Provinsi Sichuan.
Hukuman terhadap Liu dijatuhkan sehari setelah pengacara HAM terkemuka di China, Wang Quanzhang, divonis penjara 4,5 tahun atas tudingan subversi kekuasan negara.
Wang dikenal karena banyak menangani kasus-kasus terkait pelanggaran HAM, seperti tuduhan penyiksaan polisi hingga membela anggota gerakan spiritual Falun Gong yang dilarang pemerintah.
Sejumlah kelompok HAM di China menuding perkara yang menjerat Wang adalah kasus palsu. Banyak yang curiga kasus Wang ditutup-tutupi, melihat keterbatasan informasi dari pihak berwenang.
Pada pekan lalu, penulis dengan kewarganegaraan ganda Australia-China, Yang Henjuin, juga ditahan oleh aparat China atas tudingan melakukan kegiatan mata-mata.
Yang merupakan seorang penulis novel sekaligus jurnalis yang sebelumnya bekerja sebagai pejabat Kementerian Luar Negeri China. Ia juga dikenal sering melontarkan kritik terhadap pemerintah China melalui akun Twitter-nya yang memiliki lebih dari 130 ribu pengikut.
Credit cnnindonesia.com