Pernyaaan itu ia keluarkan saat bereaksi terhadap keputusan Israel untuk tidak memperpanjang mandat Kehadiran Sementara Internasional di Hebron (TIPH).
"Kami menyeru Perserikatan Bangsa-bangsa agar menjamin keselamatan dan perlindungan rakyat Palestina, bukan hanya memastikan TIPH tetap hadir di Al-Khalil (Hebron) tapi juga menggelar kehadiran internasional yang permanen di Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Al-Quds (Jerusalem) Timur, sampai berakhirnya pendudukan Israel --yang senang berperang," kata Erekat di dalam satu pernyataan pada Selasa (29/1).
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Senin mengumumkan bahwa Israel takkan memperpanjang mandat TIPH, yang telah beroperasi di kota bagian selatan Tepi Barat tersebut sejak 1994.
Pemerintah Otonomi Palestina memperpanjang mandat TIPH pekan lalu.
TIPH, yang terdiri atas 64 pengamat internasional dari lima negara Eropa dan dipimpin oleh Norwegia, dibentuk berdasarkan pengesahan Resolusi 904 Dewan Keamanan PBB.
Resolusi itu berisi pernyataan rasa terkejut dan pengutukan Dewan Keamanan terhadap pembantaian mengerikan yang terjadi pada 1994, selama Shalat Subuh pada pagi hari Ramadhan di Masjid Al-Ibrahim di Al-Khalil.
Perbuatan jahat itu dilakukan oleh seorang pemimpin gerakan teroris pemukim Yahudi, yang, bersama peristiwa yang terjadi sesudahnya, telah merenggut 50 nyawa warga sipil Palestina. Beberapa ratus orang lagi cedera.
Di antara tindakan lain, resolusi itu juga menyeru penguasa pendudukan, Israel, agar menyita senjata para pemukim Yahudi guna mencegah mereka melakukan kejahatan lain terhadap rakyat Palestina, demikian dilaporkan Kantor Berita Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu. Permukiman Yahudi telah sering dikutuk sebagai tidak sah oleh DK PBB dan Majelis Umum PBB dan sebagai kejahatan perang berdasarkan Rome Statute.
Tapi setakat ini, kata Erekat, "Israel tak pernah menghormati hukum atau keinginan masyarakat internasional. Baru kemarin, Benjamin Netanyahu sekali lagi mengkonfirmasi kepada gerakan pemukim Yahudi bahwa bahkan instalasi kolonial Israel --yang dipandang tidak sah berdasarkan Hukum Israel-- takkan dipindahkan dan bahwa seluruh tanah Palestina, yang bersejarah, disiapkan untuk Negara Israel."
Ia menambahkan, "Keputusan paling akhir Israel untuk tidak memperbarui mandat TIPH, yang telah ada sejak 1997, adalah langkah tambahan ke arah pembatalan semua kesepakatan yang ditandatangani oleh Israel, termasuk Kesepakatan Sementara Oslo. Itu memperkuat kegiatan kolonial Israel dan merupakan salah satu langkah lebih lanjut ke arah pencaplokan `de jure` daerah lain di Negara Palestina yang Diduduki. Itu merupakan bukti lebih lanjut bahwa Israel adalah negara keji yang membenci keabsahan internasional dan menempatkan dirinya di atas dan di luar tatanan masyarakat internasional. Dengan dukungan pemerintah AS saat ini, Israel terus menghasut terhadap dan melanggar hak asasi nasional yang mendasar dan kebebasan rakyat Palestina serta merendahkan dan menghina setiap orang yang menyatukan bangsa di dunia kita, PBB."
Credit antaranews.com