Los Angeles (CB) - Pengadilan tinggi federal Amerika
Serikat (AS), Minggu (05/01) waktu setempat, menolak permintaan
Kementerian Kehakiman agar segera memberlakukan kembali larangan
berkunjung bagi imigran yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump.
Pemerintah
Trump mengajukan permintaan tersebut di pengadilan tinggi sebagai
bagian dari pengajuan banding atas keputusan pengadilan AS yang
menangguhkan sementara larangan berkunjung bagi warga dari tujuh negara
muslim.
Untuk saat ini, penangguhan larangan tersebut masih berlaku.
Baik
Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Keamanan Dalam Negeri
mengatakan, Sabtu, pihaknya kembali menjalankan aktivitas secara normal
terkait pendatang dari tujuh negara tersebut.
Hakim
William Canby, Jr. di Phoenix dan Hakim Michelle Friedland di San
Francisco tidak mengungkapkan alasan atas penolakan banding Trump.
Namun,
mereka meminta otoritas Negara Bagian Washington dan Minnesota, yang
mengajukan gugatan atas larangan Trump, untuk menyerahkan dokumen
berisikan penjelasan mengenai penentangan mereka terhadap banding
pemerintah paling lambat pukul pukul 23.59, Minggu (waktu setempat).
Sementara
itu, Kementerian Kehakiman diberikan tenggat waktu hingga pukul 15.00,
Senin, untuk memberikan dokumen berisikan penjelasan lebih jauh
mengenai penolakan mereka atas penangguhan larangan Trump, demikian AFP.
Credit antaranews.com