Kemenlu AS mengembalikan keabsahan
visa AS milik para WNA yang sebelumnya dicabut di bawah perintah
eksekutif Presiden Trump. (REUTERS/Kevin Lamarque)
Kementerian Luar Negeri AS mengembalikan keabsahan visa AS milik para warga negara asing yang sebelumnya dicabut di bawah perintah eksekutif Presiden Trump.
Pihak Kemenlu, Sabtu (4/2), menyatakan bahwa para warga negara, yang dimasukkan dalam daftar larangan perjalanan namun sudah memiliki visa AS, saat ini sudah boleh memasuki Amerika.
Perusahaan penerbangan Teluk, Qatar Airways, kini mengizinkan penumpang korban aturan Presiden itu untuk melanjutkan penerbangan ke AS sesudah keputusan hakim federal mencabut pelarangan tersebut. Perusahaan penerbangan itu mulai menerima semua penumpang dengan dokumen sah perjalanan.
Pada 27 Januari, Trump melarang masuk warga negara dari ketujuh negara serta semua pengungsi. Pelarangan itu membuat industri penerbangan terperanjat. Sejumlah perusahaan penerbangan terpaksa menjadwal kembali penugasan awak pesawat untuk mematuhi aturan Trump.
Perintah penangguhan sementara hakim federal itu adalah tantangan besar atas tindakan Trump tersebut, meskipun pemerintahannya dapat naik banding dan kebijakan itu berlaku lagi. Kementerian Kehakiman menyatakan akan mempelajari terlebih dulu keputusan hakim federal ini untuk menentukan langkah selanjutnya, banding atau tidak.
Credit CNN Indonesia