Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia tengah tarik menarik, terkait kepastian usaha dan investasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, buka suara soal sikapnya terhadap Freeport.
Mantan Direktur Bank Dunia ini mengatakan, dirinya dan Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengambil tindakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2017, tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sri Mulyani mengatakan, UU Minerba dibuat dengan harapan, Indonesia bisa memanfaatkan dengan baik seluruh potensi sektor tambangnya, untuk generasi yang akan datang. Pemanfaatannya harus untuk kepentingan nasional, sehingga bisa menciptakan investasi, kesempatan kerja, ekspor, industri hilir, maupun dari sisi penerimaan negara.
"Penerimaan negara apakah dalam bentuk pajak, PPh, PPN, royalti, PBB, itu semuanya bisa dituangkan di dalam UU yang sudah diundangkan dari tahun 2009," kata Sri Mulyani di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Dalam UU tersebut, lanjut Sri Mulyani, dimandatkan untuk adanya perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ini yang harus dipatuhi oleh Freeport.
"Nah, mengenai berbagai kontrak yang sudah dibuat sebelum itu, itu dimandatkan untuk dilakukan perubahan. Termasuk di dalamnya adalah berbagai macam pengaturan mengenai penerimaan negara. Nah, di dalam UU itu diamanatkan bahwa apapun kontrak yang ditandatangani harus menjamin bahwa penerimaan negara harus lebih baik," papar Sri Mulyani.
Jadi, kata Sri Mulyani, masalah yang terjadi antara pemerintah Indonesia dengan Freeport adalah suatu proses negosiasi transisi yang dilakukan. Semangatnya, agar seluruh pertambangan di Indonesia bisa lebih baik, transparan, dan memberikan manfaat kepada masyarakat banyak.
"Jadi tidak ada lagi apa yang disebut berbagai macam negosiasi yang sifatnya tertutup, tidak transparan. Kita juga ingin ikuti peraturan perundang-undangan, dan menjelaskan secara baik kepada seluruh investor sehingga mereka juga tidak persepsikan bahwa pemerintah Indonesia mencoba melakukan berbagai apa, halangan-halangan atau kesulitan-kesulitan. Karena itu semua sudah ada di dalam UU," papar Sri Mulyani.
Pemerintah, lanjutnya, akan menjalankan UU No.4 Tahun 2009 dengan baik. Sehingga UU tersebut bisa menjadi pegangan bagi para investor yang ingin berinvestasi ke Indonesia. "Kalau investasi ke Indonesia berarti mengikuti aturan perundang-undangan di Indonesia," ujarnya.
"Saat ini saya bersama-sama dengan Menteri ESDM melakukan berbagai persiapan, termasuk melihat berbagai macam penerimaan negara yang diatur melalui KK sebelumnya, dan bagaimana apabila itu diubah dalam bentuk rezim yang sesuai dengan UU Minerba yang baru dan tentu menjaga agar penerimaan negara tetap bisa dipertahankan atau bahkan lebih baik sesuai dengan amanat UU," tutur Sri Mulyani.
Credit finance.detik.com