CB, Jakarta - Lima mahasiswa asal Indonesia yang tinggal di Kairo, Mesir ditahan
oleh pihak kemanan setempat. Kelima mahasiswa tersebut terkena razia
pada 22 November 2017 di kawasan Tabbah, Nasr City, Mesir. Mereka yang
ditangkap adalah Dodi Firmansyah Damhuri, Muhammad Jafar, Muhammad
Fitrah Nur Akbar, Ardinal Khairi, dan Hartopo Abdul Jabbar.
"Dodi dan Muhammad Jafar telah dibebaskan karena masih memiliki izin tinggal yang masih valid. Sementara tiga lainnya masih ditahan di Kantor Polisi Nasr City II," dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 5 Desember 2017.
Muhammad Fitrah, Ardinal dan Hartopo ditahan karena Badan Keamanan Nasional dan Kementerian dalam Negeri Mesir masih mendalami masalah mereka.
Kedutaan Besar Indonesia atau KBRI di Kairo telah menyampaikan nota
diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Mesir dan Badan Keamanan Nasional.
Selain itu, KBRI telah mengupayakan kondisi yang layak untuk mereka
selama berada di tahanan dengan memberikan bantuan makanan dan kebutuhan
sehari-hari.
Hingga 27 November 2017, KBRI belum menerima notifikasi tertulis apapun mengenai penahanan ketiga mahasiswa tersebut dari instansi terkait, khususnya Kementerian Luar Negeri Mesir, Grand Shekh Al Azhar, dan Badan Keamanan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri Mesir.
Usai menggelar pertemuan dengan Badan Keamanan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri Mesir, KBRI di Kairo menerima penjelasan bahwa hasil investigasi yang dilakukan memutuskan untuk mendeportasi Ardinal Khairi dan Hartopo Abdul Jabbar.
"Keduanya dideportasi deNgan alasan keamanan nasional. Namun demikian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Mesir, National Security tidak akan menyampaikan notifikasi resmi mengenai keputusan deportasi tersebut kepada KBRI Kairo," ujar pernyataan KBRI.
Sedangkan Muhammad Fitrah Nur Akbar masih ditahan oleh pihak keamanan setempat di Kantor Polisi Nasr City II. KBRI pun telah mengirim kembali nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Mesir dan Badan Keamanan Nasional untuk meminta untuk pembebasan mahasiswa itu dalam watu yang tidak terlalu lama karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa Al-Azhar dan memiliki izin tinggal hingga 2018.
"Dodi dan Muhammad Jafar telah dibebaskan karena masih memiliki izin tinggal yang masih valid. Sementara tiga lainnya masih ditahan di Kantor Polisi Nasr City II," dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 5 Desember 2017.
Muhammad Fitrah, Ardinal dan Hartopo ditahan karena Badan Keamanan Nasional dan Kementerian dalam Negeri Mesir masih mendalami masalah mereka.
Hingga 27 November 2017, KBRI belum menerima notifikasi tertulis apapun mengenai penahanan ketiga mahasiswa tersebut dari instansi terkait, khususnya Kementerian Luar Negeri Mesir, Grand Shekh Al Azhar, dan Badan Keamanan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri Mesir.
Usai menggelar pertemuan dengan Badan Keamanan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri Mesir, KBRI di Kairo menerima penjelasan bahwa hasil investigasi yang dilakukan memutuskan untuk mendeportasi Ardinal Khairi dan Hartopo Abdul Jabbar.
"Keduanya dideportasi deNgan alasan keamanan nasional. Namun demikian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Mesir, National Security tidak akan menyampaikan notifikasi resmi mengenai keputusan deportasi tersebut kepada KBRI Kairo," ujar pernyataan KBRI.
Sedangkan Muhammad Fitrah Nur Akbar masih ditahan oleh pihak keamanan setempat di Kantor Polisi Nasr City II. KBRI pun telah mengirim kembali nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Mesir dan Badan Keamanan Nasional untuk meminta untuk pembebasan mahasiswa itu dalam watu yang tidak terlalu lama karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa Al-Azhar dan memiliki izin tinggal hingga 2018.
Credit TEMPO.CO
Situasi Mesir Tak Kondusif, KBRI Imbau Setop Kirim WNI
Demonstrasi anti-Presiden Mesir Abdel Fattah
Al-Sisi pada 15 April 2016. KBRI Kairo menilai situasi keamanan Mesir
tidak kondusif setelah berlakunya status darurat. Aparat kerap merazia
warga asing dan mendeportasinya tanpa notifikasi dengan alasan keamanan
nasional. (REUTERS/Amr Abdallah Dalsh)
"KBRI Kairo pada 22 Nopember 2017 telah menerima informasi secara informal dari Dodi Firmansyah Damhuri mengenai penangkapan lima mahasiswa Indonesia di Mesir," tulis KBRI Kairo lewat rilisnya kepada wartawan, Senin (4/12).
Mereka adalah Dodi Firmansyah Damhuri, Muhammad Jafar, Muhammad Fitrah Nur Akbar, Ardinal Khairi, dan Hartopo Abdul Jabbar. Kelimanya ditangkap dalam azia aparat keamanan Mesir di kawasan Tabbah, Nasr City.
Dua di antaranya, yakni Dodi Firmansyah Damhuri dan Muhammad Jafar telah dibebaskan oleh aparat keamanan Mesir karena masih memiliki ijin tinggal yang masih valid.
|
Adapun tiga WNI lainnya masih ditahan di kantor polisi Nasr City II. Alasannya, aparat masih memerlukan pendalaman investigasi dari Keamanan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri Mesir.
"Menanggapi hal tersebut, KBRI telah menyampaikan nota diplomatik ke Kemlu Mesir, Kantor Grand Syaikh Al Azhar dan National Security, meminta Pemerintah Mesir membebaskan ketiga WNI dimaksud," tulis KBRI Kairo dalam rilisnya.
KBRI Kairo juga telah mengupayakan kondisi yang layak untuk mereka selama berada di dalam tahanan, yaitu dengan memberikan bantuan berupa makanan dan kebutuhan sehari-hari.
Namun hingga 27 November 2017, KBRI Kairo tidak menerima notifikasi tertulis apapun mengenai penahanan ketiga mahasiswa tersebut dari instansi terkait, khususnya Kemlu Mesir, Grand Shekh Al Azhar, dan National Security, Kementerian Dalam Negeri Mesir.
"Untuk itu, KBRI telah melakukan koordinasi dengan National Security dan kembali menyampaikan permohonan untuk membebaskan ketiga WNI tersebut," kata KBRI Kairo.
Dalam pertemuan dengan KBRI Kairo, dijelaskan bahwa sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh National Security, kedua mahasiswa atas nama Ardinal Khairi dan Hartopo Abdul Jabbar diputuskan untuk dideportasi dengan alasan “Keamanan Nasional” oleh Kementerian Dalam Negeri Mesir.
"Namun demikian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Mesir, National Security tidak akan menyampaikan notifikasi resmi mengenai keputusan deportasi tersebut kepada KBRI Kairo," kata KBRI Kairo lewat rilisnya.
Pihak KBRI telah memfasilitasi keduanya pulang ke Indonesia pada 30 November 2017.
Hingga Senin (4/11) nasib satu mahasiswa WNI lagi bernama Muhammad Fitrah Nur Akbar belum diketahui. KBRI Kairo masih terus mengupayakan untuk mengetahui keberadaan mahasiswa tersebut dan berjanji akan segera memberi kabar.
"KBRI Kairo kembali menyampaikan diplomatik kepada Kemlu Mesir, Grand Shekh Al Azhar dan National Security, Kementerian Dalam Negeri Mesir untuk kiranya dapat membebaskan satu WNI tersebut secepatnya," kata KBRI Kairo. Selain yang bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa Al Azhar, Muhammad Fitrah Nur Akbar juga memiliki izin tinggal yang valid hingga 2018.
Menurut KBRI Kairo aparat Mesir kerap menggelar razia terhadap warga negara asing sejak berlakunya status darurat pada April 2017 dan diperpanjang mulai 13 Oktober 2017.
Hingga Senin (4/12), KBRI Kairo telah memfasilitasi deportasi 18 mahasiswa WNI. Jumlah WNI di Mesir per Oktober 2017 mencapai 7.594. Dari jumlah tersebut 4.975 di antaranya berstatus mahasiswa.
"Mempertimbangkan besarnya jumlah mahasiswa di Mesir yang potensial sebagai sasaran razia aparat keamanan Mesir, KBRI Kairo telah mengkomunikasikan saran tindak lanjut terhadap kasus ini kepada instansi terkait di Indonesia, termasuk mempertimbangkan untuk menghentikan pengiriman mahasiswa ke Mesir selama situasi dan prosedur keamanan di Mesir belum kondusif," kata KBRI Kairo dalam rilisnya.
Credit cnnindonesia.com