Kebijakan larangan imigrasi ala Presiden Donald Trump kini bisa berlaku secara penuh. (REUTERS/Jonathan Ernst)
Majelis beranggota sembilan orang itu mengabulkan permintaan pemerintahan Trump untuk mengangkat dua putusan blokade parsial yang dijatuhkan pengadilan tingkat lebih rendah. Hanya dua orang di antara para anggota majelis yang menyatakan menentang pemberlakuan versi ketiga dari kebijakan yang didorong Trump sejak mulai menjabat ini.
Langkah MA berarti larangan itu kini akan berlaku penuh untuk orang-orang dari Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman yang berniat untuk memasuki wilayah AS. Presiden dari Partai Republik itu menyebut larangan tersebut dibutuhkan untuk melindungi Amerika Serikat dari terorisme kelompok bersenjata Islamis.
Dalam pernyataan yang dikutip Reuters pada Selasa (5/12), Jaksa Agung Jeff Sessions menyebut langkah Mahkamah Agung itu sebagai "kemenangan substansial bagi keselamatan dan keamanan warga Amerika." Sessions mengatakan pemerintahan Trump senang sekali mayoritas hakim "memperbolehkan proklamasi legal Presiden melindungi keamanan nasional negara ini berlaku secara penuh."
Kebijakan pelarangan ini digugat secara terpisah oleh negara bagian Hawaii dan American Civil Liberties Union (ACLU). Kedua penggugat mengatakan versi terbaru larangan itu pun, seperti yang sebelumnya, mendiskriminasi Muslim dan melanggar Konstitusi AS sehingga tidak diizinkan di bawah hukum imigrasi.
Sebagai kandidat presiden, Trump sempat berjanji untuk menjatuhkan "penutupan penuh dan total untuk Muslim yang hendak memasuki Amerika Serikat." Pekan lalu, dia membagikan video anti-Muslim yang disebarkan pemimpin partai ekstrem kanan Inggris melalui Twitter.
|
"Prasangka anti-Muslim Presiden Trump bukan rahasia--dia telah berulang kali mengonfirmasinya, termasuk pekan lalu di Twitter," kata pengacara ACLU, Omar Jadwat.
Credit cnnindonesia.com