Kamis, 28 Desember 2017

AS Jatuhkan Sanksi kepada Ahli Rudal Korut



AS Jatuhkan Sanksi kepada Ahli Rudal Korut
AS menjatuhkan sanksi kepada ahli rudal Korut sebagai hukuman atas peluncuran rudal balistik antar benua (ICBM) pada 29 November lalu. Foto/Istimewa



WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) mengumumkan sanksi kepada dua pejabat Korea Utara (Korut) di balik program rudal balistik negara itu pada hari Selasa. Langkah terbaru Washington ini bertujuan untuk memaksa Korut menanggalkan program senjata yang bertujuan mengembangkan rudal nuklir yang mampun menyerang AS.

Dua pejabat Korut Kim Jong-sik dan Ri Pyong-chol dijatuhi sanksi oleh Departemen Keuangan AS. Jong-sik dilaporkan merupakan tokoh kunci dalam upaya Korut untuk mengalihkan program rudalnya dari bahan bakar cair ke bahan bakar padat. Sementara Pyong-chol adalah pejabat kunci dalam pengembangan rudal balistik antar benua (ICBM).

"Departemen Keuangan menargetkan para pemimpin program rudal balistik Korea Utara, sebagai bagian dari kampanye tekanan maksimum kami untuk mengisolasi Korea Utara dan mencapai denuklirisasi Semenanjung Korea sepenuhnya," kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari Reuters, Rabu (27/12/2017).

Sanksi ini akan memblokir setiap properti atau keuntungan yang mungkin dimiliki kedua orang tersebut di dalam yurisdiksi AS dan melarang warga AS melakukan transaksi dengan mereka.

Langkah tersebut menyusul sanksi baru Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diumumkan pada hari Jumat lalu sebagai tanggapan atas uji coba ICBM Korut pada tanggal 29 November lalu. Pyongyang mengklaim rudal tersebut menempatkan seluruh daratan AS dalam jangkauan utama senjata nuklirnya. Sanksi tersebut berusaha untuk lebih membatasi akses Korut terhadap produk minyak bumi dan minyak mentah serta pendapatannya dari pekerja di luar negeri.


Korut mengumumkan langkah-langkah PBB tersebut sebagai deklarasi perangdan sama saja dengan blokade ekonomi.


Kebuntuan antara AS dan Korut telah menimbulkan kekhawatiran akan adanya konflik baru di semenanjung Korea. Secara teknis, wilayah itu tetap dalam keadaan perang sejak Perang Korea yang pecah pada 1950-1953 berakhir dengan gencatan senjata bukan sebuah perjanjian damai.

Washington mengatakan bahwa semua opsi dalam menangani Korut, termasuk militer, telah ada di atas meja. AS dikatakan lebih memilih solusi diplomatik, namun Korut tidak memberikan indikasi bahwa pihaknya bersedia untuk membahas denuklirisasi.






Credit   sindonews.com


Korea Utara Kecam Sanksi DK PBB sebagai Tindakan Perang


Korea Utara Kecam Sanksi DK PBB sebagai Tindakan Perang
Pemimpin Korea Utara Kim Jong, melihat rudal balistik antar benua Hwasong-15 yang siap diluncurkan saat uji coba di Pyongyang, 30 November 2017. Hwasong-15 yang dapat mencapai ketinggian 4.475km maka mampu untuk mencapai daratan Amerika Serikat. REUTERS/KCNA

CB, Pyongyang -- Pemerintah Korea Utara menyatakan sanksi terbaru dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai sebuah tindakan perang dan merupakan blokade ekonomi penuh.
Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengancam akan menghukum negara-negara yang mendukung resolusi besutan Amerika Serikat ini.
"Amerika Serikat semakin merasa ketakutan dengan pencapaian-pencapaian kami.. Dan semakin bersemangat mengenakan sanksi terkeras dan tekanan kepada negara kami," begitu pernyataan Kemenlu Korea Utara lewat kantor berita KCNA, Ahad, 24 Desember 2017.

Duta Besar AS untuk PBB, Nikki Haley, mengatakan sanksi terbaru DK PBB ini akan mengurangi secara drastis suplai energi ke Korea Utara dan memperketat pengawasan terhadap penyelundupan barang.

Resolusi PBB ini mencukur ekspor bahan bakar minyak termasuk diesel dan semua produk olahan bbm lainnya hingga 89 persen.
Pada saat yang sama resolusi ini melarang ekspor mesin dan perlengkapan industri, transportasi, dan berbagai logam ke Korea Utara.
Resolusi DK PBB ini juga menyatakan semua negara harus memulangkan para pekerja Korea Utara ke negaranya dalam waktu 24 bulan. Resolusi juga mengatur soal pelarangan penyelundupan batu bara dan semua komoditas komersial lewat laut ke negara itu.
DK PBB menyatakan mendukung negara anggota untuk menginspeksi dan menyita semua kapal yang diduga memuat barang-barang terlarang untuk dijual ke Korea Utara.
Kemenlu Korea Utara menyatakan,"Kami menegaskan resolusi sanksi buatan AS dan pengikutnya ini sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan Republik dan sebagai tindakan perang dengan melanggar perdamaian serta stabilitas di Semenanjung Korea Utara dan kawasan. Pemerintah Korea Utara menolak resolusi itu."
Kemenlu Korea Utara juga menyatakan tindakan AS dan pendukungnya sebagai blunder fatal dan miskalkulasi. Banyak sanksi resolusi PBB yang tidak berjalan dan bangsa Korea Utara telah berhasil mencapai kemajuan bersejarah dengan menjadi negara nuklir penuh.
Pada 29 Nopember 20017, pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un, menyatakan uji coba rudal balistik antarbenua telah selesai dengan rudal terbaru bisa mencapai semua wilayah di Amerika Serikat.
Dalam pertemuan dengan Partai Pekerja Korea Utara pada Jumat kemarin, Kim Jong Un mengatakan kesuksesan negara itu sebagai kekuatan nuklir berhasil dicapai meskipun mengalami kekurangan suplai berbagai material. Kesulitan semakin bertambah karena ada gerakan musuh yang anti-Democratic People's Republic Korea, yang merupakan sebutan resmi nama negara Korea Utara.




Credit  TEMPO.CO


Korea Utara Terkena Sanksi Baru DK PBB Besutan AS

Korea Utara Terkena Sanksi Baru DK PBB Besutan AS
Terlepas dari soal sentuhan photoshop, peluncuran rudal balistik Hwasong-15 telah menghebohkan dunia, karena rudal itu mampu menempuh jarak 13.000 km, atau mencapai Amerika Serikat. Hwasong-15 menunjukan kemajuan teknologi rudal balistik yang telah dicapai Korea Utara. REUTERS/KCNA

CBNew York – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa bersepakat menerapkan sanksi baru kepada Korea Utara pada Jumat, 22 Desember 2017.
Sanksi ini dijatuhkan terkait dengan uji coba rudal balistik yang dilakukan Korea Utara pada 29 Nopember 2017.

Sanksi baru ini ditujukan untuk membatasi akses Korea Utara untuk membeli produk minyak bumi olahan, minyak mentah dan pendapatan dari para pekerjanya di luar negeri.

Pemimpin Korea Utara Kim Jong, melihat rudal balistik antar benua Hwasong-15 yang siap diluncurkan saat uji coba di Pyongyang, 30 November 2017. Hwasong-15 yang dapat mencapai ketinggian 4.475km maka mampu untuk mencapai daratan Amerika Serikat. REUTERS/KCNA
DK PBB menyepakati sanksi baru ini dengan aklamasi. Ini artinya 15 negara anggota DK PBB termasuk sepuluh negara anggota tidak tetap menyepakati draf resolusi besutan Amerika Serikat.
“Ini memberi pesan jelas kepada Pyongyang bahwa sikap melawan akan mengundang hukuman dan isolasi lebih jauh,” kata Nikki Haley, duta besar AS untuk PBB, seusai voting, Jumat, 22 Desember 2017.
Misi Korea Utara ke PBB belum menyampaikan tanggapan untuk komentar mengenai voting ini.
Resolusi ini mengatur ekspor produk minyak olahan ke Korea Utara dikurangi hingga 90 persen atau hanya boleh maksimal 500 ribu barel per tahun. Resolusi juga mengatur repatriasi pekerja Korea Utara dilakukan dalam 24 bulan dari awalnya diusulkan 12 bulan.
Resolusi ini juga mengatur penjualan minyak mentah ke Korea Utara maksimal 4 juta barel per tahun. DK PBB bersepakat sanksi baru akan dilakukan jika Korea Utara kembali menggelar berbagai uji coba senjata misil balistiknya dengan cara mengurangi jumlah maksimal pembelian minyak mentah yang bisa dilakukan Korea Utara dari pasar internasional.
Pemerintah Korea Utara pada 29 Nopember 2017 berhasil melakukan uji coba rudal balistik antarbenua dan menyebutnya sebagai terobosan. Rudal Hwasong-15 ini diklaim bisa menjangkau wilayah utama AS dan bisa dipasangi hulu ledak nuklir.
Pada Nopember, Korea Utara juga terkena sanksi DK PBB setelah melakukan uji coba peledakan bom nuklir yang keenam pada 3 September 2017. Negara ini meminta sanksi itu segera dicabut karena menyengsarakan rakyatnya.



Credit  TEMPO.CO