Senin, 06 Februari 2017

Larangan Trump Ditangguhkan, Keabsahan Visa AS Dikembalikan


Larangan Trump Ditangguhkan, Keabsahan Visa AS Dikembalikan  
Kemenlu AS mengembalikan keabsahan visa AS milik para WNA yang sebelumnya dicabut di bawah perintah eksekutif Presiden Trump. (REUTERS/Kevin Lamarque)
 
Jakarta, CB -- Ditangguhkan perintah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang menghentikan sementara penerimaan imigran dan pemberian visa bagi warga dari tujuh negara mayoritas Muslim oleh hakim federal di Washington pada Jumat lalu membawa konsekuensi logis.

Kementerian Luar Negeri AS mengembalikan keabsahan visa AS milik para warga negara asing yang sebelumnya dicabut di bawah perintah eksekutif Presiden Trump.

Pihak Kemenlu, Sabtu (4/2), menyatakan bahwa para warga negara, yang dimasukkan dalam daftar larangan perjalanan namun sudah memiliki visa AS, saat ini sudah boleh memasuki Amerika.


Sebelumnya, sekitar 60 ribu visa AS yang dimiliki para warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim, yang masuk dalam daftar larangan perjalanan, untuk sementara dicabut berdasarkan perintah yang ditandatangani Presiden Trump pada Januari. Ketujuh negara itu adalah Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.

Perusahaan penerbangan Teluk, Qatar Airways, kini mengizinkan penumpang korban aturan Presiden itu untuk melanjutkan penerbangan ke AS sesudah keputusan hakim federal mencabut pelarangan tersebut. Perusahaan penerbangan itu mulai menerima semua penumpang dengan dokumen sah perjalanan.

“Pihak Pabean dan Perlindungan Perbatasan AS telah memberi tahu bahwa Qatar Airways dapat mengangkut wisatawan dari tujuh negara berpenduduk sebagian besar Muslim dan semua pengungsi, yang dilarang di bawah keputusan Presiden Trump pada pekan lalu,” kata pernyataan di laman perusahaan tersebut seperti diberitakan Reuters.
Pada 27 Januari, Trump melarang masuk warga negara dari ketujuh negara serta semua pengungsi. Pelarangan itu membuat industri penerbangan terperanjat. Sejumlah perusahaan penerbangan terpaksa menjadwal kembali penugasan awak pesawat untuk mematuhi aturan Trump.

Perintah penangguhan sementara hakim federal itu adalah tantangan besar atas tindakan Trump tersebut, meskipun pemerintahannya dapat naik banding dan kebijakan itu berlaku lagi. Kementerian Kehakiman menyatakan akan mempelajari terlebih dulu keputusan hakim federal ini untuk menentukan langkah selanjutnya, banding atau tidak.


Credit  CNN Indonesia