Foto: Gas
Mereka mendapat alokasi gas, lalu menjualnya ke trader lain karena tak punya pipa untuk menyalurkan gas, dan begitu seterusnya hingga ke pembeli akhir. Trader ini membuat rantai pasokan gas menjadi panjang, dan alhasil harga gas di Indonesia menjadi tidak efisien alias mahal dibanding negara tetangga.
Saat Menteri ESDM masih dijabat oleh Sudirman Said, sebenarnya sudah ada upaya menertibkan calo-calo gas bermodal kertas ini. Sudirman menerbitkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015, yang kemudian direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2016.
Berdasarkan aturan Sudirman Said itu, alokasi gas hanya boleh diberikan kepada pemegang izin usaha niaga gas yang memiliki dan berkomitmen membangun infrastruktur gas.
"Iya, harus punya infrastruktur dan komit bangun (infrastruktur gas), tidak hanya harus punya," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Tetapi aturan ini tidak sepenuhnya menghilangkan praktik-praktik percaloan gas oleh trader-trader nakal. Sebab, Permen ESDM 06/2016 tidak berlaku surut. Calo-calo yang sudah mendapatkan jatah gas sejak sebelum aturan diterbitkan, yaitu sebelum Maret 2016, tetap bisa beroperasi seperti biasa. Aturan hanya melarang pemberian jatah gas untuk trader bermodal kertas setelah Maret 2016.
"Kalau sekarang sudah nggak bisa. Trader tanpa fasilitas tidak bisa setelah adanya Permen 06, tapi setelahnya ya. Kalau sebelumnya kan aturannya boleh," tutur Wirat.
Permainan para calo gas di Bekasi misalnya, tak bisa langsung diberantas karena alokasi gas sudah diberikan sebelum adanya Permen ESDM 06/2016. "Itu jauh sebelum ada Permen 06," Wirat menambahkan.
Selain itu, Permen ESDM 06/2016 masih memberikan masa transisi selama 2 tahun. Selama masa transisi, diharapkan para trader dapat membangun infrastruktur. Maka hingga 2 tahun ke depan, mereka masih bisa menjalankan bisnis percaloannya.
"Dunia bisnis kan butuh kepastian. Kalau kita bikin aturan ngobok-ngobok yang sudah 100 tahun lalu, bagaimana dunia bisnisnya? Itu kita tata, ada masa transisi 2 tahun. Aturan itu ada transisinya," tutup Wirat.
Credit detikfinance