Selasa, 27 September 2016

Meski Diganggu, Pelaporan "Tax Amnesty" dari Singapura Capai Rp 375,8 Triliun


 
 
KOMPAS.COM/NICKY AULIA WIDADIO Merlion, Singapura.
JAKARTA, CB - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memaparkan data realisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty termasuk, asal muasal harta dari luar negeri yang dilaporkan kepada negera.
Hingga hari ini, Singapura tetap menjadi negara asal paling dominan harta para warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Seperti dikutip dari data DJP, Senin (26/9/2016), harta yang dilaporkan berasal dari Singapura mencapai Rp 375,8 triliun terdiri dari harta yang dideklarasikan Rp 336,3 triliun dan harta yang ditarik ke Indonesia atau repatriasi mencapai Rp 39,4 triliun.
Seperti diketahui, belum lama ini bank-bank swasta Singapura melaporkan para nasabahnya yang ikut program tax amnesty ke Kepolisian setempat.
Sikap itu langsung memancing reaksi keras publik Indonesia. Bahkan tidak sedikit yang menilai sikap perbankan swasta Singapura itu sebagai upaya mengagalkan program tax amnesty.
Namun, isu itu mulai mereda setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menghubungi langsung seorang pejabat di Singapura.
Dari pembicaraan itu, Ani begitu ia disapa, memberikan penjelasan lengkap terkait persoalan tersebut.
Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumarnayar membantah kalau pemerintahan Singapura menjegal jalannya program pengampunan pajak di Indonesia.

Selain Singapura, ada pulau surga pajak yakni Kepulauan Cayman yang merupakan wilayah luar negeri Britania Raya di Laut Karibia bagian barat.
Harta yang dilaporkan mencapai Rp 64,1 triliun dengan rincian Rp 47,8 triliun deklarasi luar negeri dan Rp 16,3 triliun repatriasi.
Di tempat ketiga ada pulau surga pajak lainnya yakni Virgin Islands yang merupakan wilayah luar negeri Britania Raya di Laut Karibia bagian timur.
Harta yang dilaporkan mencapai Rp 28,6 triliun dengan rincian deklarasi luar negeri Rp 26,8 triliun dan repatriasi Rp 1,8 triliun.
Sedangkan posisi keempat negara asal harta WNI yang dilaporkan dalam program tax amnesty berasal dari Hong Kong Rp 26 triliun dengan deklarasi luar negeri Rp 15,6 triliun dan deklarasi Rp 12,4 miliar.
Adapun posisi kelima ditempati oleh negara tetangga Indonesia lainnya yakni Australia sebesar Rp 17,8 triliun. Semua dana tersebut hanya dana deklarasi dalam negeri.






Credit  KOMPAS.com


Dubes Singapura: Kami Tak Jegal "Tax Amnesty" Indonesia

 
THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi tax amnesty.
JAKARTA, CB - Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumarnayar menegaskan sekali lagi tidak ada upaya dari pihak pemerintah Singapura untuk menjegal jalannya program pengampunan pajak di Indonesia.
Malah, kata dia, sebagaimana pernyataan Authority Monetary of Singapore (AMS) perbankan Singapura didorong untuk kooperatif dengan nasabah warga negara Indonesia yang ingin memanfaatkan tax amnesty.
"Apakah kebijakan tax amnesty ini sukses atau tidak, itu tergantung pada kondisi Indonesia. Tidak ada sangkut pautnya dengan Singapura," tegas Anil, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin petang (19/9/2016).
Lebih jauh Anil menyadari, sebagai pusat keuangan (financial center), Singapura banyak memainkan peran sebagai tempat penampungan dana.
Namun, sekali lagi ia tegaskan, Singapura tidak bisa mengatur kebijakan di negara lain. Ia juga menyadari, sebagai financial center, sangat lumrah jika ada arus keluar masuk dana. Arus dana keluar-masuk Singapura sudah sangat biasa terjadi dan tidak menjadi isu penting.
"Tapi kalau ada tuduhan bahwa kami mencoba menghentikan tax amnesty ini, itu tidak akurat dan tidak benar. Kami sudah mengklarifikasi, dan Bu Ani (Menkeu) juga sudah memberikan pernyataan," kata Anil.

Credit  KOMPAS.com