Senin, 09 Maret 2015

Penyadapan Australia, Berikut Penjelasan Presiden Direktur Indosat


http://img.bisnis.com/posts/2015/03/08/409562/130830_alexander-rusli-2.jpg
Presdir Indosat Alexander Rusli

CB, JAKARTA - Indosat menyatakan tidak ada kerja sama dengan pihak luar terkait dengan isu penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap jaringan seluler tersebut.

"Kami mempunyai manajemen tata laksana kebijakan dan pengendalian operasional dalam bentu penerapan sistem standar internasional seperti ISO 27001 (Manajemen Keamanan Informasi) dan ISO 31000 (Manajemen Resiko), yang menyangkut audit keamanan sistem jaringan," ujar Presiden Direktur Indosat Alexander Rusli, Minggu (8/3)
Dia menambahkan Indosat juga mematuh ketentuan peraturan penyadapan, sesuai ketentuan dan Indosat menyatakan dengan tegas tidak memiliki kerjasama dengan pihak asing yang bertujuan untuk melakukan penyadapan.

Dia menjelaskan sistem adalah jaringan publik yang menggunakan standar seperti yang ditentukan oleh pemerintah. Satu-satunya tindakan penyadapan yang diizinkan adalah yang dilakuka oleh lembaga resmi negara berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Sesuai dengan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, Indosat hanya menyediakan fasilitas penyadapan kepada aparat penegak hukum.

Tidak hanya itu, seluruh perangkat Indosat telah memiliki sertifikat dari Kementerian Kominfo 29/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

"Keamanan jaringan Indosat sudah berstandar internasional sesuai ISO 27001," jelas dia.

Dia menambahkan, perusahaan telekomunikasi itu memiliki standar audit yang meliputi penerapan kontrol keamanan, kepatuhan terhadap kebijakan serta pengujian teknis teknis terhadap kerentanan jaringan, sehingga keamanan jaringan tetap terpelihara.

Dalam hal itu, Indosat secara tegas menyatakan bahwa tidak ada kerjasama penyadapan dengan pihak luar terutama dengan pihak asing, karena jelas hal tersebut melanggar Undang-undang yang berlaku serta merugikan kepentingan negara dan bangsa sendiri.


Credit  Bisnis.com