Senin, 04 Februari 2019

Kemenlu Prihatin Amerika Keluar dari Perjanjian Senjata Nuklir



Ekspresi tatapan Presiden AS Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin saat menggelar pertemuan dalam KTT Amerika Serikat-Rusia di Helsinki, Finlandia, Senin, 16 Juli 2018. Mereka membahas 5 topik di antaranya, tuduhan campur tangan pemilu AS oleh Rusia, krisis Suriah, perjanjian kontrol senjata nuklir, aneksasi Crimea dari Ukraina oleh Rusia dan sanksi Washington terhadap Moskow. Alexei Nikolsky, Sputnik, Kremlin Pool Photo via AP
Ekspresi tatapan Presiden AS Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin saat menggelar pertemuan dalam KTT Amerika Serikat-Rusia di Helsinki, Finlandia, Senin, 16 Juli 2018. Mereka membahas 5 topik di antaranya, tuduhan campur tangan pemilu AS oleh Rusia, krisis Suriah, perjanjian kontrol senjata nuklir, aneksasi Crimea dari Ukraina oleh Rusia dan sanksi Washington terhadap Moskow. Alexei Nikolsky, Sputnik, Kremlin Pool Photo via AP

CB, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI atau Kemenlu prihatin dengan keputusan Amerika Serikat menarik diri dari Pakta Pengendalian Senjata Nuklir atau INF. Keluarnya Amerika Serikat dikhawatirkan akan berpotensi memicu perlombaan pengembangan senjata di sektor teknologi rudal jarak menengah.
"Kami mendorong agar pihak-pihak dalam pakta untuk berusaha menyelesaikan perbedaan pendapat melalui langkah negosiasi dan kerjasama," kata Grata Endah Werdaningtyas, Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata, Kementerian Luar Negeri, Minggu, 3 Februari 2019.

Menurut Grata, keluarnya Amerika Serikat dipastikan bakal mengganggu stabilitas, khususnya dalam upaya perlucutan senjata dan mendorong penghentian perlombaan pengembangan senjata baik dari segi jumlah maupun teknologi. Keputusan Amerika Serikat untuk angkat kaki dari pakta yang dibuat pada 1987, dipastikan pula akan memicu kembali perlombaan pengembangan senjata sektor teknologi rudal jarak 500 kilometer sampai 5500 kilometer.

Terkait tuduhan adanya pelanggaran yang dilakukan Rusia dalam Pakta Pengendalian Senjata Nuklir, dalam Artikel XIII INF terdapat mekanisme verifikasi oleh komisi khusus verifikasi atau SVC. Komisi ini dapat menyelesaikan masalah kepatuhan dan memastikan kelangsungan pakta tersebut. Dengan begitu, SVC sebenarnya bisa dimanfaatkan terlebih dahulu oleh para pihak, termasuk memverifikasi adanya tuduhan pelanggaran.

Komponen sistem rudal jelajah SSC-8 / 9M729 dipajang di Patriot Expocentre dekat Moskow, Rusia, 23 Januari 2019. REUTERS / Maxim Shemetov


Pakta Pengendalian Senjata Nuklir adalah perjanjian yang dibuat antara Amerika Serikat dan Rusia. Pembuatan pakta ini diantaranya untuk menghambat pengembangan teknologi senjata oleh industri pertahanan di kedua negara. Amerika Serikat dan Rusia merupakan produser alutsista yang selalu berusaha mengembangkan teknologi senjata untuk tujuan komersial.
Sebelumnya pada Jumat, 2 Februari 2019, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengatakan Washington akan menarik diri dari Pakta Pengendalian Senjata Nuklir yang dibuat dengan Rusia. Keputusan ini akan dibatalkan jika Rusia mau kembali patuh dengan sungguh-sungguh pada pakta tersebut.
Washington mengklaim rudal terbaru Rusia Novator 9M729 telah menciderai Pakta Pengendalian Senjata Nuklir. Sebab dalam pakta tersebut diantaranya tertulis larangan peluncuran rudal balistik dan rudal jelajah dalam jarak jangkauan 500 dan 5.500 kilometer. Namun sumber di pemerintah Rusia yang tak mau dipublikasi identitasnya mengatakan Amerika Serikat mencari-cari alasan untuk mengakhiri kesepakatan sehingga membuat mereka bisa mengembangkan senjata baru.




Credit  tempo.co